
JAKARTA - Momen akhir bulan ini menjadi kesempatan penting bagi pemilik kendaraan bermotor di sejumlah provinsi Indonesia untuk mengikuti program pemutihan pajak. Program ini memberikan keringanan yang cukup signifikan, mulai dari bebas tunggakan pokok hingga pembebasan denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bagi mereka yang menunda pembayaran pajak, periode pemutihan ini merupakan peluang terakhir sebelum jatuh tempo dan denda kembali diberlakukan.
Di Jawa Barat, misalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 30 September 2025. Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan status menunggak diminta untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak menambah beban administrasi maupun biaya. Skema pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun sebelumnya, serta penghapusan denda Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun yang lalu, asalkan pembayaran dilakukan selama program berlangsung.
Selain itu, Bapenda Jawa Barat juga memberikan keringanan berupa pembebasan BBNKB II, sehingga pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama dapat lebih ringan secara finansial. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran.
Baca Juga
Pemutihan Pajak di Provinsi Lain
Tidak hanya Jawa Barat, sejumlah provinsi lain juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir bulan ini. Misalnya, di Sumatera Barat, program ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, bebas denda PKB, penghapusan BBNKB II, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda SWDKLLJ. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan mereka sekaligus menstimulasi kepatuhan pajak.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), skema pemutihan memberikan diskon 25 persen bagi wajib pajak yang tertib selama empat tahun terakhir. Selain itu, tunggakan pajak sebelum 2019 dihapus, dan pemilik kendaraan dari luar NTB yang melakukan mutasi masuk bebas dari pajak. Sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT), tersedia pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, serta diskon 50 persen untuk tunggakan dan mutasi masuk.
Kalimantan Tengah juga menerapkan program pemutihan, meski hanya berlaku hingga 23 September 2025. Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara semua denda dan tunggakan sebelumnya dibebaskan. Skema ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa menambah beban finansial.
Manfaat Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki sejumlah manfaat strategis. Pertama, meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sehingga mereka dapat kembali patuh membayar pajak tanpa harus menanggung denda yang membengkak. Kedua, memperbarui data kendaraan dan memastikan administrasi kendaraan bermotor tetap tertib. Ketiga, program ini membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang, karena masyarakat yang memanfaatkan pemutihan diharapkan tetap patuh di tahun-tahun berikutnya.
Bagi masyarakat, kesempatan ini tidak hanya soal penghematan biaya, tetapi juga menjaga legalitas kendaraan agar tetap sah digunakan di jalan raya. Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak, pemilik kendaraan dapat menghindari risiko sanksi hukum atau masalah administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai provinsi hanya tersedia hingga akhir September 2025, sehingga pemilik kendaraan diminta segera memanfaatkan program ini. Bagi yang tinggal di Jawa Barat, Sumatera Barat, NTB, NTT, maupun Kalimantan Tengah, ini adalah waktu tepat untuk menyelesaikan tunggakan dan memastikan kendaraan tetap terdaftar secara resmi. Program ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak, sekaligus memberi insentif nyata berupa penghapusan denda dan keringanan biaya balik nama.
Dengan adanya program pemutihan, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi 5 Pilihan Rumah Murah di Banyuwangi, Harga Mulai Rp 55 Juta
- Selasa, 16 September 2025
Jadwal, Rute, dan Harga Tiket Kapal Pelni Ambon-Surabaya September 2025
- Selasa, 16 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
AAJI Optimistis Industri Asuransi Jiwa Bertahan Hadapi Tantangan
- 16 September 2025
2.
AAUI Laporkan Premi Tumbuh dan Klaim Turun Semester Pertama
- 16 September 2025
3.
Rekomendasi 8 Mobil Listrik dengan Baterai Ganda Terbaik
- 16 September 2025
4.
8 Pilihan Motor Listrik Selis yang Populer dan Praktis untuk Sehari-hari
- 16 September 2025
5.
Fly Jaya Hadirkan Penerbangan Bersubsidi Untuk Masyarakat Sulsel
- 16 September 2025