
JAKARTA - Banyak pekerja aktif mungkin belum menyadari bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dicairkan tanpa harus berhenti bekerja atau mengundurkan diri. Kebijakan ini memungkinkan peserta yang memenuhi persyaratan tertentu untuk memanfaatkan dana JHT mereka sebagai solusi keuangan tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dana yang dicairkan dapat digunakan untuk dua kebutuhan utama, yaitu pembelian rumah dan persiapan pensiun.
Syarat dan Besaran Pencairan JHT bagi Peserta Aktif
Baca Juga
Peserta aktif yang ingin mencairkan saldo JHT harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Masa kepesertaan minimal 10 tahun
Bisa mencairkan 30 persen saldo JHT untuk pembelian rumah
Bisa mencairkan 10 persen saldo JHT untuk persiapan pensiun
Dengan syarat ini, pekerja tidak perlu menunggu berhenti bekerja untuk mengambil manfaat dana JHT yang sudah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.
Langkah Praktis Mencairkan JHT tanpa Resign
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara untuk mengajukan pencairan saldo JHT bagi peserta aktif, yaitu langsung datang ke kantor cabang atau secara online melalui platform Lapak Asik.
Pencairan di Kantor Cabang
Peserta cukup datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen lengkap, mengisi formulir klaim, mengambil nomor antrean, mengikuti proses wawancara dan verifikasi data, kemudian menunggu dana masuk ke rekening.
Pencairan Online Melalui Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta mengisi data pribadi, mengunggah dokumen dan foto sesuai ketentuan, mengikuti wawancara daring, lalu menunggu proses pencairan ke rekening mereka.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT
Untuk klaim pencairan 10 persen saldo JHT (persiapan pensiun), dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP elektronik (e-KTP)
Buku tabungan
Kartu Keluarga (KK)
NPWP (jika ada)
Sedangkan untuk klaim 30 persen saldo JHT guna pembelian rumah, peserta perlu melengkapi dokumen tambahan seperti:
Dokumen perbankan dari bank rekanan BPJS
Buku tabungan bank kerja sama pencairan JHT
Waktu Proses dan Pentingnya Lengkapi Dokumen
Jika seluruh dokumen lengkap dan data telah diverifikasi valid, proses pencairan saldo JHT bisa selesai dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Dana pun akan langsung masuk ke rekening peserta.
Dengan kemudahan ini, peserta aktif tidak perlu menunggu hingga pensiun atau mengundurkan diri untuk dapat memanfaatkan saldo JHT mereka. Dana tersebut bisa menjadi solusi pembiayaan penting, terutama untuk kepemilikan rumah atau persiapan masa pensiun.
Kebijakan pencairan saldo JHT bagi peserta aktif yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun memberikan fleksibilitas dan manfaat tambahan bagi pekerja. Pastikan untuk melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pencairan berjalan lancar dan dana dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan penting Anda.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Lava Bold N1 5G: Smartphone Murah dengan Fitur Premium
- 16 September 2025
2.
Tips Bermain Egrang Agar Tubuh dan Mental Seimbang
- 16 September 2025
3.
Manfaat Berkuda, Olahraga Seru Tingkatkan Kesehatan Tubuh
- 16 September 2025
4.
Panahan, Olahraga Tradisi yang Latih Fokus dan Kesabaran
- 16 September 2025
5.
4 Tempat Menikmati Pempek Palembang di Kota Malang
- 16 September 2025