Rabu, 17 September 2025

Sri Mulyani Terapkan Efisiensi Belanja APBN Fokus Program Prioritas

Sri Mulyani Terapkan Efisiensi Belanja APBN Fokus Program Prioritas
Sri Mulyani Terapkan Efisiensi Belanja APBN Fokus Program Prioritas

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperkenalkan aturan baru yang mengatur efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kestabilan fiskal sekaligus memastikan anggaran dialokasikan secara tepat pada program-program prioritas nasional, khususnya program yang menjadi fokus Presiden. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan layanan publik dan fungsi dasar pemerintahan.

Perubahan Strategis dalam Efisiensi Belanja

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 5 Agustus 2025, mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja di APBN dengan cakupan belanja kementerian/lembaga serta transfer ke daerah. Perubahan utama terdapat pada daftar jenis belanja yang menjadi fokus efisiensi, yang kini dipangkas menjadi 15 item dari sebelumnya 16. Beberapa jenis pengeluaran yang kini menjadi target efisiensi antara lain pengadaan alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, pelatihan, serta sewa gedung dan kendaraan.

Baca Juga

Rekomendasi 8 Mobil Listrik dengan Baterai Ganda Terbaik

Sri Mulyani menyatakan, “Pemerintah juga menekankan tidak boleh ada pengurangan pegawai non-ASN aktif, kecuali kontraknya berakhir,” sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor publik. Selain itu, kementerian dan lembaga diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jenis belanja yang akan dihemat jika target sulit tercapai, dengan syarat pelayanan publik dan operasional kantor tetap berjalan tanpa gangguan.

Prioritas Penggunaan Dana Efisiensi

Sesuai aturan baru ini, dana yang berhasil dihemat akan diprioritaskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang menjadi fokus Presiden, dengan koordinasi langsung oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dana efisiensi tersebut dapat digunakan kembali jika mendapat persetujuan presiden, terutama untuk keperluan belanja pegawai, operasional, pelayanan publik, serta program-program prioritas yang dapat meningkatkan penerimaan negara.

“Pembukaan kembali anggaran hasil efisiensi akan dilakukan berdasarkan arahan presiden yang diteruskan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran,” jelas Sri Mulyani.

Rencana efisiensi yang disusun kementerian/lembaga wajib diajukan kepada mitra Komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan, sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan efektivitas belanja negara tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Fly Jaya Hadirkan Penerbangan Bersubsidi Untuk Masyarakat Sulsel

Fly Jaya Hadirkan Penerbangan Bersubsidi Untuk Masyarakat Sulsel

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga September

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga September

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara Praktis Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Cara Praktis Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Panduan Cek Bansos Kemensos September 2025 Secara Mandiri

Panduan Cek Bansos Kemensos September 2025 Secara Mandiri