Jumat, 19 September 2025

Kendaraan Bermotor, Pemutihan Pajak Jawa Barat Diperpanjang Sampai Akhir September

Kendaraan Bermotor, Pemutihan Pajak Jawa Barat Diperpanjang Sampai Akhir September
Kendaraan Bermotor, Pemutihan Pajak Jawa Barat Diperpanjang Sampai Akhir September

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya yang masih tinggi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan perpanjangan ini dilakukan karena animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih sangat tinggi. "Kami melihat masih banyak warga yang antusias untuk memanfaatkan kesempatan ini, sehingga program pemutihan pajak kami perpanjang hingga akhir September," ujar Dedi Mulyadi.

Perubahan Ketentuan Pembayaran Tunggakan Pajak

Baca Juga

3 Rekomendasi Tempat Beli Oleh-Oleh Bakpia Khas Jogja

Namun, pemerintah juga memberlakukan aturan baru terkait pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya masyarakat bisa membayar tunggakan penuh tanpa batasan tahun, kini pembayaran tunggakan hanya dibatasi untuk dua tahun terakhir, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Dedi menjelaskan, “Kalau beberapa waktu lalu pembayaran Jasa Raharja mengikuti seluruh masa tunggakan, sekarang pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini. Ini merupakan bentuk diskon dari Jasa Raharja.”

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak sekaligus mempercepat pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Ajakan dan Peringatan untuk Warga Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum batas waktu berakhir. Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang masih menunggak, meski sudah diberikan kelonggaran.

“Pemerintah sedang menyusun regulasi khusus bagi para penunggak yang masih abai setelah masa pemutihan berakhir. Jadi, jangan sampai lengah karena kami akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas,” kata Dedi.

Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta ini mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak tepat waktu. “Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah disiplin membayar pajak. Salam hormat untuk semuanya. Mari terus tingkatkan kesadaran bayar pajak karena ada konsekuensi hukum bagi yang masih menunggak, meskipun sudah diberi ruang pengampunan,” tegasnya.

Regulasi Tegas Menanti Penunggak Pajak

Dedi menegaskan, Jawa Barat akan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi wajib pajak yang menunggak setelah masa pemutihan berakhir. “Tidak bisa lagi berkelit atau menghindar. Kami sedang menyiapkan regulasi yang memastikan wajib pajak tidak bisa lolos tanpa membayar. Ini demi keadilan bagi seluruh warga yang taat pajak,” tambahnya.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi seluruh daerah lain di Indonesia untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang sama dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Antrean Mengular di Samsat

Seiring perpanjangan program pemutihan, sejumlah kantor Samsat di wilayah Jawa Barat mulai dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon dan keringanan biaya. Antrean panjang tercatat di berbagai kantor Samsat, termasuk di Depok dan Cibinong, menjelang akhir pekan ini.

Fenomena ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 di Jawa Barat memberikan kesempatan emas bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak dengan ketentuan pembayaran iuran Jasa Raharja yang disederhanakan hanya untuk dua tahun terakhir. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pemerintah akan lebih tegas menindak wajib pajak yang menunggak setelah masa perpanjangan berakhir.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini agar terhindar dari sanksi hukum di masa mendatang. Kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan akan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Jawa Barat.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2025 Sudah 75 Persen

Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2025 Sudah 75 Persen

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

Cara Mudah Cek dan Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara Mudah Cek dan Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Harga Sembako di Bali Berfluktuasi, Cabai Merah Paling Mahal

Harga Sembako di Bali Berfluktuasi, Cabai Merah Paling Mahal