
JAKARTA - Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berarti memiliki kewajiban rutin membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Sayangnya, tidak semua peserta dapat membayar tepat waktu. Akibatnya, tunggakan iuran pun terjadi dan bisa mengganggu akses layanan kesehatan.
Oleh karena itu, mengetahui jumlah tunggakan iuran menjadi hal penting. Dengan begitu, peserta bisa segera melunasi kewajiban agar status kepesertaan tetap aktif. Saat ini, cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan semakin mudah karena sudah tersedia banyak kanal resmi dan digital yang dapat diakses kapan saja.
Berbagai Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Ada beragam cara yang dapat digunakan peserta untuk mengecek tunggakan iuran. Setiap metode memiliki langkah praktis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Baca JugaJadwal Lengkap Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo 18 September 2025
1. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi pilihan paling mudah untuk mengetahui tunggakan iuran. Peserta hanya perlu mengunduhnya di Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, pengguna bisa memilih menu Lainnya lalu klik Info Iuran.
Pada menu ini, sistem akan menampilkan rincian iuran bulanan dan jumlah tunggakan. Bahkan, aplikasi tersebut juga menyediakan fitur pembayaran digital sehingga peserta bisa langsung melunasi tunggakan tanpa perlu keluar rumah.
2. Layanan WhatsApp Pandawa
Alternatif lain adalah menggunakan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa. Peserta cukup mengirim pesan ke nomor 081-18-165-165 pada jam kerja.
Langkah berikutnya, pilih menu Informasi, lalu klik Cek Status Kepesertaan. Setelah itu, masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta. Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan beserta jumlah tunggakan yang harus dibayar.
3. Call Center BPJS Kesehatan
Bagi yang lebih nyaman dengan layanan suara, peserta bisa menghubungi BPJS Care Center 165. Dengan menyebutkan nomor kepesertaan atau NIK, petugas akan membantu mengecek status iuran sekaligus memberikan rincian jumlah tunggakan yang masih ada.
Metode ini cocok untuk peserta yang mungkin kesulitan mengakses aplikasi atau layanan digital.
Alternatif Melalui Mitra Perbankan dan Kantor Pos
Selain aplikasi resmi dan call center, peserta juga bisa mengecek tunggakan melalui mitra perbankan maupun Kantor Pos. Beberapa layanan mobile banking menyediakan menu khusus untuk pembayaran BPJS Kesehatan.
Peserta cukup masuk ke aplikasi perbankan, memilih menu BPJS Kesehatan, kemudian memasukkan nomor kepesertaan. Dari sana akan terlihat jumlah tagihan atau tunggakan yang harus segera dilunasi.
Kantor Pos juga dapat menjadi solusi, terutama bagi peserta yang lebih nyaman dengan pelayanan tatap muka. Petugas akan membantu melakukan pengecekan dan pembayaran iuran sesuai dengan data kepesertaan.
Pentingnya Membayar Tepat Waktu
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur bahwa peserta yang menunggak iuran lebih dari satu bulan akan dinonaktifkan sementara. Jika status kepesertaan nonaktif, peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan hingga seluruh tunggakan dilunasi.
Hal ini tentu berisiko, apalagi bila tiba-tiba dibutuhkan pelayanan kesehatan mendesak. Karena itu, disiplin membayar iuran tepat waktu adalah cara terbaik menjaga keaktifan kepesertaan.
Dengan adanya berbagai cara cek dan bayar tunggakan secara online, peserta sebenarnya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda. Sistem digital membuat proses lebih cepat, transparan, dan mudah dilakukan tanpa perlu antre.
Mengecek dan melunasi tunggakan BPJS Kesehatan kini semakin praktis. Peserta bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, call center, mobile banking, hingga Kantor Pos. Semua metode tersebut dirancang untuk memudahkan peserta menjaga keaktifan kepesertaan mereka.
Dengan rutin melakukan pengecekan, peserta dapat mengetahui jumlah iuran yang tertunggak dan segera membayarnya. Hal ini penting agar kepesertaan tidak dinonaktifkan dan layanan kesehatan tetap bisa digunakan tanpa kendala.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
6 Pilihan Perumahan Subsidi di Depok, Harga Terjangkau Mulai Rp140 Jutaan
- Kamis, 18 September 2025
Berita Lainnya
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
- Kamis, 18 September 2025
Properti Premium Tangerang, Hunian Berkualitas dan Harga Lebih Terjangkau
- Kamis, 18 September 2025
Terpopuler
1.
Harga Sembako di Bali Berfluktuasi, Cabai Merah Paling Mahal
- 18 September 2025
2.
3.
3 Proyek Tol Baru Jawa Barat Target Rampung Tahun 2029
- 18 September 2025
4.
Infrastruktur Raksasa Pantura, Giant Sea Wall Senilai Rp1.280 T
- 18 September 2025
5.
Daihatsu Siapkan Mobil Listrik Ayla EV untuk Indonesia
- 18 September 2025