Jumat, 19 September 2025

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Transportasi Taksi Udara

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Transportasi Taksi Udara
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Transportasi Taksi Udara

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan regulasi baru khusus untuk taksi udara atau taksi terbang sebagai respons terhadap perkembangan pesat teknologi kendaraan udara nirawak yang kini mampu mengangkut manusia. Regulasi ini akan menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang mengatur secara spesifik kendaraan udara nirawak untuk transportasi penumpang.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kendaraan ini akan diklasifikasikan sebagai drone dalam regulasi yang tengah disusun. “Regulasinya nanti akan masuk dalam kategori drone. Jadi, klasifikasinya sebagai angkutan nirawak,” ujar Menhub Dudy saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Menurut Dudy, pemerintah tidak melakukan revisi terhadap aturan yang sudah ada, melainkan membuat aturan baru dari awal. Sebab, hingga kini Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang mengatur secara spesifik mengenai drone untuk transportasi manusia. “Ini bukan revisi. Kita memang belum pernah mengatur drone, apalagi untuk transportasi penumpang. Karena itu, kita akan mulai menyusun aturannya dari awal,” jelasnya.

Baca Juga

3 Rekomendasi Tempat Beli Oleh-Oleh Bakpia Khas Jogja

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap kemajuan teknologi global di bidang transportasi masa depan. Dengan kemunculan taksi terbang yang semakin nyata, Kemenhub ingin memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan keterpaduan dengan sistem transportasi nasional dapat terjamin dengan baik.

“Harapan kami, ke depan, kita bisa mengantisipasi teknologi-teknologi baru yang mungkin akan terus muncul,” tambah Menhub Dudy.

Lebih lanjut, Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi justru mendukung agar inovasi ini dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal oleh masyarakat. “Drone sebelumnya tidak dirancang untuk angkut manusia, tetapi sekarang teknologinya sudah berkembang. Ini yang harus kita respon dengan kebijakan yang tepat,” ujarnya.

Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut sedang dibahas bersama Komisi I DPR RI. “Sedang dibahas bersama DPR Komisi I, tidak hanya soal drone, tapi juga mencakup balon udara, roket, hingga penerbangan di atas ketinggian 60 ribu kaki. Ini semua sedang kita kaji bersama,” jelas Lukman.

Regulasi ini dipandang penting sebagai fondasi awal dalam mengakomodasi moda transportasi udara berbasis inovasi dan mendukung kesiapan Indonesia dalam menyambut era kendaraan udara masa depan. Dengan aturan yang jelas, pemerintah berharap taksi udara dapat diintegrasikan dengan sistem transportasi nasional yang sudah ada, sekaligus menjamin keselamatan dan keamanan pengguna.

Perkembangan Taksi Terbang di Dunia dan Tantangan Regulasi

Taksi udara merupakan kendaraan udara nirawak yang dirancang untuk mengangkut penumpang dengan teknologi otonom. Konsep ini sudah mulai dikembangkan di beberapa negara maju dan diprediksi akan menjadi solusi transportasi cepat dan efektif di masa depan, terutama untuk mengatasi kemacetan di kota-kota besar.

Namun, kemajuan teknologi ini membawa tantangan tersendiri, terutama dari segi regulasi dan keselamatan. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa tanpa aturan yang jelas, pengoperasian taksi terbang dapat menimbulkan risiko tinggi bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan regulasi yang komprehensif menjadi sangat krusial.

Harapan Pemerintah dan Dampak Bagi Masa Depan Transportasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan optimismenya terhadap regulasi baru ini. “Dengan adanya aturan yang tepat, kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk mendukung mobilitas masyarakat dan meningkatkan efisiensi transportasi,” katanya.

Ke depan, taksi terbang diharapkan tidak hanya menjadi alat transportasi inovatif, tetapi juga dapat berkontribusi pada pengurangan kemacetan dan emisi karbon di sektor transportasi. Pemerintah terus mendorong kolaborasi dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan untuk mempercepat implementasi teknologi ini secara aman dan terukur.

Dengan disusunnya regulasi khusus untuk taksi udara, Indonesia berusaha menjawab tantangan dan peluang dari revolusi transportasi masa depan. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum untuk mengatur kendaraan udara nirawak yang membawa penumpang, memastikan keamanan, dan mendukung integrasi teknologi baru dalam sistem transportasi nasional.

Pemerintah melalui Kemenhub menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi global, tetapi juga mengaturnya secara matang agar manfaatnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat Indonesia.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2025 Sudah 75 Persen

Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2025 Sudah 75 Persen

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

Cara Mudah Cek dan Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara Mudah Cek dan Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Harga Sembako di Bali Berfluktuasi, Cabai Merah Paling Mahal

Harga Sembako di Bali Berfluktuasi, Cabai Merah Paling Mahal