
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 kembali digelontorkan pemerintah sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja atau buruh berpenghasilan rendah. Program ini tengah dinanti jutaan pekerja di Indonesia karena dinilai dapat membantu daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
BSU 2025 Disalurkan Sekali untuk Dua Bulan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun yang akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh, termasuk 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag. Penyaluran BSU ini akan dilakukan sekali pada bulan Juni 2025, namun mencakup pembayaran untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.
Baca Juga
“Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp10,72 triliun) sebesar Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh, dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.
Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000 selama dua bulan.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP daerah.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pekerja yang memenuhi seluruh syarat di atas memiliki peluang untuk mendapatkan BSU, namun masih harus melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pemerintah menyediakan dua metode pengecekan status penerima BSU:
1. Melalui Website Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah:
Kunjungi laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Scroll ke bagian bawah dan temukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
Masukkan data pribadi seperti NIK dan alamat email.
Klik Lanjutkan.
Hasil yang muncul bisa berupa:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Atau “Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut”
Pengguna yang mendapat notifikasi kedua dapat melanjutkan proses dengan mengisi data rekening di salah satu dari lima bank yang ditunjuk: Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI (Bank Syariah Indonesia).
2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Langkah-langkah:
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
Login menggunakan akun terdaftar.
Akses menu Informasi > Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Masukkan data seperti NIK dan email, lalu klik Lanjutkan.
Notifikasi yang diterima sama seperti di situs web resmi.
Setelah Lolos Verifikasi, Apa yang Harus Dilakukan?
Peserta yang dinyatakan eligible belum otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan. Mereka perlu memastikan data rekening bank telah diisi dengan benar dan lengkap agar proses pencairan bisa dilanjutkan.
BPJS Ketenagakerjaan melalui akun resminya di platform X (Twitter) menyatakan, “BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data melakukan verifikasi sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, untuk update informasi validasi dan penyaluran BSU dapat diakses melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.”
Dengan belum diumumkannya tanggal pasti pencairan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi seperti situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.
Pentingnya BSU untuk Ketahanan Ekonomi Masyarakat
Program BSU ini kembali hadir sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan memitigasi dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh perlambatan global maupun tantangan domestik.
“BSU menjadi bagian dari perlindungan sosial pemerintah kepada kelompok pekerja rentan. Harapannya bisa membantu meringankan beban hidup sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil,” ujar sumber dari kementerian.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
- Kamis, 18 September 2025
Terpopuler
1.
12 Jenis Olahraga dan Manfaat untuk Kesehatan Badan
- 18 September 2025
2.
Jadwal Hari Ini: Pertandingan Voli Putri Livoli Nasional
- 18 September 2025
3.
Jadwal Lengkap Liga Inggris Akhir Pekan Ini 2025
- 18 September 2025
4.
Liga Italia 2024–2025: McTominay Bersinar Bersama Napoli
- 18 September 2025
5.
6 Pemain Senior Masih Bersinar Gemilang Serie A 2025/2026
- 18 September 2025