Kementerian ESDM Akan Tertibkan Izin Tambang di Pulau Pulau Kecil, Evaluasi Dimulai dari Raja Ampat
- Sabtu, 14 Juni 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan penataan ulang terhadap izin-izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini diambil seiring komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta mematuhi ketentuan hukum yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM, Yuliot, pada Jumat, 13 Juni 2025, di Gedung ESDM Jakarta, saat merespons pertanyaan terkait keberlangsungan operasi produksi nikel oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu, dari 1998. Kemudian tahun 1999 kita masuk ke era otonomi daerah, kewenangan perizinan itu diberikan kepada Bupati. Pada 2014 kita kembali lakukan penataan perizinan yang terkait dengan pulau-pulau kecil, ada pembatasan,” ujar Yuliot.
Baca Juga
Pulau Kecil Wajib Penuhi Ketentuan Pemanfaatan
Menurut Wamen ESDM, pulau-pulau dengan luas maksimal 2.000 hektare diklasifikasikan sebagai pulau kecil. Pemanfaatan wilayah tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait batasan aktivitas industri seperti pertambangan.
“Ini kan ada kewajiban-kewajiban. Pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare. Presentase untuk pemanfaatannya sudah diatur, jadi kita akan lihat apakah ketentuannya sudah terpenuhi atau belum,” jelas Yuliot.
Evaluasi terhadap IUP di pulau-pulau kecil, lanjutnya, akan dilakukan secara terintegrasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah akan memverifikasi kesesuaian perizinan dengan ketentuan hukum dan regulasi sektoral yang berlaku.
Aturan Larangan Tambang di Pulau Kecil Berlaku Absolut
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, perikanan, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara. Tidak disebutkan pertambangan sebagai bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan.
Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022 menegaskan bahwa larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil adalah bersifat mutlak. Putusan ini menjadi penguat atas isi Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2014 serta Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007.
Dengan demikian, pelaku usaha pertambangan yang masih beroperasi di wilayah pulau kecil berpotensi bertentangan dengan hukum jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
PT Gag Nikel Jadi Perhatian Khusus
Salah satu perusahaan yang tengah dalam sorotan terkait isu ini adalah PT Gag Nikel, yang menjalankan kegiatan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Wilayah ini masuk dalam kategori pulau kecil, sehingga izin usahanya kini tengah dievaluasi oleh pemerintah.
“Kita akan evaluasi. Apakah pemanfaatan lahannya sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak. Ini bagian dari penataan ulang agar tidak terjadi pelanggaran atas pemanfaatan ruang di pulau kecil,” imbuh Yuliot.
Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta menjamin hak masyarakat pesisir yang rentan terdampak oleh aktivitas tambang.
Pemerintah Dorong Investasi Hijau di Wilayah Pesisir
Penertiban izin pertambangan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ekologi di wilayah pesisir. Kementerian ESDM menegaskan tidak menolak investasi, namun investasi yang masuk harus sesuai peruntukan tata ruang dan regulasi lingkungan.
Pulau-pulau kecil di Indonesia yang memiliki ekosistem sensitif seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun sangat rentan rusak jika tidak dikelola secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pendekatan kehati-hatian dan kolaborasi antar-kementerian menjadi kunci dalam memastikan bahwa pembangunan tidak merusak aset lingkungan dan sosial masyarakat lokal.
Penataan Ulang Diikuti Revisi Kebijakan
Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM bersama KKP akan menyusun langkah-langkah teknis untuk melakukan audit dan revisi izin pertambangan yang ada di pulau-pulau kecil. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk mencabut izin yang terbukti melanggar peraturan, serta mengarahkan perusahaan tambang untuk beroperasi di wilayah yang lebih sesuai dengan klasifikasi ruang dan daya dukung lingkungan.
Dengan penataan ulang ini, Indonesia diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, serta melindungi pulau-pulau kecil sebagai bagian penting dari kekayaan maritim nasional.
Langkah ESDM ini menjadi sinyal kuat bahwa arah pembangunan nasional kini semakin berpihak pada prinsip keberlanjutan dan supremasi hukum.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
- Kamis, 18 September 2025
Terpopuler
1.
12 Jenis Olahraga dan Manfaat untuk Kesehatan Badan
- 18 September 2025
2.
Jadwal Hari Ini: Pertandingan Voli Putri Livoli Nasional
- 18 September 2025
3.
Jadwal Lengkap Liga Inggris Akhir Pekan Ini 2025
- 18 September 2025
4.
Liga Italia 2024–2025: McTominay Bersinar Bersama Napoli
- 18 September 2025
5.
6 Pemain Senior Masih Bersinar Gemilang Serie A 2025/2026
- 18 September 2025