Dua Bansos Cair Jelang Ramadhan 2025, Otoritas Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
- Selasa, 25 Februari 2025

JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah telah mulai mencairkan dua bantuan sosial (bansos) utama, yakni Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam menghadapi bulan penuh berkah ini.
Bansos YAPI Rp400 Ribu dan PIP Mulai Disalurkan
Dua jenis bantuan sosial yang telah dicairkan pemerintah adalah:
Baca Juga
Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
-Bantuan ini diberikan kepada anak-anak yatim piatu yang telah terdaftar dalam sistem Kementerian Sosial.
-Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp400 ribu untuk periode Januari-Februari 2025.
-Penyaluran dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Program Indonesia Pintar (PIP)
-Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
-Penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairannya melalui situs resmi Kemendikbud di pip.kemendikbud.go.id.
Pencairan bansos ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah.
Evaluasi Data Penerima Menggunakan DTSE
Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial akan dievaluasi dan diperbarui secara berkala untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) sebagai acuan utama dalam penentuan penerima bansos.
Menteri Sosial menekankan bahwa evaluasi ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. “Kami memastikan bahwa bansos diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria. Evaluasi data sangat penting agar tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan,” ujarnya.
Syarat Penerima Bansos
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos, antara lain:
-Tidak memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
-Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-Tidak memiliki anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-Tidak ada anggota keluarga yang terdaftar sebagai personel TNI/Polri atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah Pastikan Transparansi dalam Penyaluran Bansos
Dalam proses pencairan bansos, pemerintah juga menggandeng berbagai lembaga keuangan untuk memastikan dana bantuan tersalurkan secara transparan dan akuntabel. Bank Mandiri dan BSI ditunjuk sebagai bank penyalur utama untuk bantuan YAPI.
Menteri Sosial juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi terkait pencairan bansos agar tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami meminta masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi dari Kemensos dan tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Dengan pencairan bansos ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat merasakan manfaat langsung dalam menyambut bulan Ramadhan. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Lava Bold N1 5G: Smartphone Murah dengan Fitur Premium
- 16 September 2025
2.
Tips Bermain Egrang Agar Tubuh dan Mental Seimbang
- 16 September 2025
3.
Manfaat Berkuda, Olahraga Seru Tingkatkan Kesehatan Tubuh
- 16 September 2025
4.
Panahan, Olahraga Tradisi yang Latih Fokus dan Kesabaran
- 16 September 2025
5.
4 Tempat Menikmati Pempek Palembang di Kota Malang
- 16 September 2025