JAKARTA - BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman saat peserta JKN menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program JKN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung ini sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, masyarakat harus paham terkait regulasi tersebut agar tidak ada kesalahpahaman saat di fasilitas kesehatan,” ujar Munaqib saat mengikuti kunjungan Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum H.M. Mawardi, Kamis (26/6/2025).
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung JKN
Dalam penjelasannya, Munaqib mengungkapkan bahwa terdapat daftar negatif (negative list) untuk layanan-layanan tertentu yang memang tidak dijamin oleh program JKN. Beberapa layanan tersebut antara lain:
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Layanan kecantikan atau kosmetik yang bertujuan untuk estetika semata
Gangguan kesehatan atau penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat dan alkohol
“Selain masyarakat, daftar negatif yang tidak ditanggung oleh JKN ini juga harus dipahami oleh seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Harapannya tentu agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti terkait dengan hal ini,” tambahnya.
Peran Fasilitas Kesehatan dalam Edukasi Peserta
Munaqib juga menekankan pentingnya peran fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk aktif memberikan informasi dan edukasi terkait daftar layanan yang tidak ditanggung. “Kami akan berkolaborasi dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman saat berada di lapangan,” ujarnya.
Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) H.M. Mawardi, dr. Minarto, menambahkan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pasien. “Untuk pemberian edukasi dan informasi terkait daftar negatif ini sudah kami bekali kepada petugas yang berada di rumah sakit ini agar masyarakat bisa paham. Saya harap masyarakat bisa mengerti terkait dengan hal ini karena ini sudah menjadi ketentuan yang melekat,” ujar dr. Minarto.
Ia juga mengimbau pasien yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan agar dapat langsung menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit. Selain itu, terdapat juga petugas BPJS Satu yang siap memberikan informasi secara langsung dan detail.
“Untuk informasi kontak petugas PIPP dan BPJS Satu sudah kami sebar di seluruh sudut rumah sakit agar memudahkan pasien dalam mendapatkan informasi maupun pengaduan. Ini sebagai komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap pasien kami,” jelas dr. Minarto.
Ajakan Sebarkan Informasi Positif
dr. Minarto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyebarkan informasi yang benar dan positif agar terhindar dari kesalahpahaman yang dapat merugikan peserta JKN lainnya. “Mari kita sama-sama kawal program JKN ini dengan menyebarkan informasi positif. Kami pun akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat karena kepuasan pasien adalah prioritas kami,” tutupnya.
BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menegaskan bahwa 21 jenis layanan kesehatan tidak dijamin oleh program JKN sesuai Perpres Nomor 50 Tahun 2024. Edukasi dan transparansi dari pihak fasilitas kesehatan sangat penting untuk mencegah miskomunikasi dengan peserta. Peserta JKN diimbau untuk memahami ketentuan ini agar mendapatkan pelayanan yang tepat sesuai aturan.