JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk wilayah Batam yang dikelola oleh PT PLN Batam. Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan per 1 Juli 2025, dan hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, pelanggan dari sektor pemerintah, serta pelanggan layanan khusus dalam skema kerja sama operasi (KSO) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan sangat hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan penyediaan listrik dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43 persen, serta pelanggan layanan khusus dalam KSO dengan PLN yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," ujar Jisman.
Pelanggan Kecil Tidak Terkena Dampak
Dalam keterangannya, Jisman menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan. Masyarakat berpenghasilan rendah dan pelanggan dari sektor sosial serta industri kecil tetap menikmati tarif yang sama seperti sebelumnya.
Adapun golongan pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif meliputi:
Rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA
Pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA
Pelanggan industri dan bisnis di luar kategori layanan khusus
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi bagi kelompok masyarakat rentan.
Dasar Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif listrik kali ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penetapan tarif triwulanan. Beberapa faktor yang memengaruhi kebijakan ini di antaranya:
Nilai tukar rupiah
Tingkat inflasi
Harga gas dan batu bara
Jisman mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan, parameter ekonomi makro pada triwulan III tahun 2025 menunjukkan adanya tekanan yang seharusnya mendorong kenaikan tarif secara menyeluruh. Namun, pemerintah memilih pendekatan selektif untuk menghindari beban yang berlebihan pada masyarakat umum.
"Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Jisman.
PLN Batam Tidak Menerima Subsidi
Berbeda dengan PT PLN (Persero) yang mendapatkan subsidi dan kompensasi dari pemerintah, PT PLN Batam beroperasi tanpa subsidi. Hal ini menyebabkan setiap selisih antara biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dan tarif yang dibayarkan oleh pelanggan menjadi tanggungan langsung perusahaan.
"Perlu diketahui bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam," terang Jisman.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif ini dinilai perlu untuk menjaga keberlanjutan penyediaan listrik jangka panjang di wilayah Batam, sekaligus memastikan kinerja keuangan PLN Batam kembali ke jalur positif.
Proyeksi Dampak Penyesuaian Tarif
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, margin keuntungan PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73 persen, dari sebelumnya yang negatif. Sebagai perbandingan, margin keuntungan PT PLN (Persero) saat ini berada pada kisaran 7 persen.
Jisman menyatakan harapannya agar penyesuaian tarif ini tidak hanya memperbaiki kinerja keuangan, tetapi juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, PLN Batam dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat di Batam, serta terus mendorong efisiensi dalam operasionalnya," tutup Jisman.
Penyesuaian tarif listrik oleh Kementerian ESDM mulai 1 Juli 2025 akan berlaku terbatas hanya untuk pelanggan rumah tangga mampu (daya ?3.500 VA), instansi pemerintah, dan pelanggan layanan khusus di Batam. Pelanggan kecil dan sektor sosial tetap terlindungi dari kenaikan harga. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan penyediaan energi di Batam tanpa membebani kelompok rentan.