Pemerintah Turunkan Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Meningkat Jadi 60 Persen

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:10:27 WIB
Pemerintah Turunkan Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Meningkat Jadi 60 Persen

JAKARTA – Kabar baik bagi para pekerja Indonesia! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 resmi merevisi aturan sebelumnya mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Revisi ini membawa perubahan signifikan yang menguntungkan pekerja dengan menurunkan iuran dan meningkatkan manfaat yang diterima peserta, terutama bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penurunan Iuran, Peningkatan Manfaat

Salah satu perubahan utama dalam PP No. 6 Tahun 2025 adalah penurunan iuran JKP yang dibayar pekerja. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan pekerja. Namun, dengan revisi ini, iuran yang harus dibayar pekerja turun menjadi hanya 0,36%. Penurunan ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pekerja, mengurangi beban mereka setiap bulannya.

Tidak hanya itu, kebijakan baru ini juga memberikan peningkatan manfaat yang signifikan. Dalam skema sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya menerima 45% dari gaji mereka selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Kini, pekerja yang terdaftar dalam program JKP akan menerima manfaat yang lebih besar, yakni sebesar 60% dari gaji mereka, dan durasinya diperpanjang hingga enam bulan.

Kurniasih Mufidayati, Anggota Komisi IX DPR RI, menyambut positif revisi kebijakan ini. Dalam keterangannya, ia menegaskan, "Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada pekerja. Artinya, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam perlindungan sosial tanpa membebani peserta. Bahkan, iuran pekerja justru turun."

Perlindungan Lebih Baik bagi Pekerja yang Terkena PHK

Kurniasih menambahkan bahwa jaminan sosial seperti JKP sangat penting untuk memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena PHK. "Kami tidak mengharapkan adanya PHK, tetapi jaminan sosial hadir sebagai solusi di saat darurat," ujarnya. Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat bertahan hidup hingga mereka menemukan pekerjaan baru atau beralih ke wirausaha.

Menurut Kurniasih, dengan manfaat uang tunai yang lebih besar, pekerja akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri. "Dengan manfaat uang tunai yang lebih besar, pekerja bisa memiliki waktu lebih panjang untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri," tambahnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban psikologis dan ekonomi pekerja yang terkena PHK, serta memberikan kesempatan lebih luas untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.

Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Sosial

Revisi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial di Indonesia, terutama bagi pekerja yang rentan terhadap risiko kehilangan pekerjaan. Dengan lebih sedikitnya iuran yang harus dibayar pekerja dan manfaat yang lebih besar, program JKP kini semakin menguntungkan bagi peserta.

Perubahan kebijakan ini juga semakin memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan program perlindungan sosial di tanah air. Pekerja yang sebelumnya terpaksa mengandalkan tabungan pribadi atau bantuan lain untuk bertahan hidup setelah kehilangan pekerjaan kini dapat lebih tenang, berkat dukungan yang diberikan oleh program JKP ini.

Langkah Positif untuk Menghadapi Tantangan Ekonomi

Di tengah tantangan ekonomi yang tidak menentu, terutama dengan kemungkinan PHK yang masih ada, JKP memberikan angin segar bagi pekerja yang terdampak. Kebijakan ini memberikan bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat jaminan sosial dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja yang berperan besar dalam perekonomian Indonesia.

Dengan revisi aturan yang memberikan lebih banyak manfaat bagi pekerja dan menurunkan beban iuran, program JKP kini menjadi salah satu langkah konkret untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Kurniasih Mufidayati menutup komentarnya dengan mengungkapkan keyakinannya terhadap kebijakan ini, “Kami berharap langkah ini dapat terus memberikan manfaat bagi pekerja dan memperkuat perlindungan sosial di Indonesia.”

Dengan terbitnya PP No. 6 Tahun 2025, pekerja Indonesia kini mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iuran yang lebih rendah dan manfaat yang lebih besar, terutama bagi pekerja yang terkena PHK, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan sosial dan menjaga stabilitas ekonomi. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja bertahan lebih lama hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri, menciptakan ketahanan sosial yang lebih kuat di seluruh Indonesia.

Terkini

Liverpool Hadapi Tekanan Berat Namun Menang Tipis Dramatis

Kamis, 18 September 2025 | 15:24:43 WIB

Kerak Telor: Kuliner Legendaris Betawi yang Tak Lekang

Kamis, 18 September 2025 | 15:24:41 WIB

Rekomendasi 10 Tempat Menikmati Batagor Khas Bandung

Kamis, 18 September 2025 | 15:24:40 WIB

3 Rekomendasi Tempat Beli Oleh-Oleh Bakpia Khas Jogja

Kamis, 18 September 2025 | 15:24:39 WIB