
JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik selalu menjadi perhatian masyarakat, baik rumah tangga maupun dunia usaha. Pada pekan ketiga September 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik per kWh tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional di tengah kondisi perekonomian global yang masih penuh tantangan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III tahun 2025 yang berlaku untuk Juli, Agustus, hingga September ditetapkan tetap. “(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Kebijakan ini memberi kepastian bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia, baik pengguna listrik prabayar yang membeli token maupun pelanggan pascabayar yang membayar tagihan setelah pemakaian. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat bisa merencanakan pengeluaran bulanan lebih stabil, sementara pelaku usaha mendapat kepastian biaya operasional.
Baca JugaDari Sampah Jadi Energi, Inovasi Hijau untuk Masa Depan Kota
Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Tarif
Penetapan tarif listrik untuk September 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses perhitungannya memperhitungkan empat parameter utama, yakni:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia atau ICP (Indonesian Crude Price)
Tingkat inflasi
Harga Batubara Acuan (HBA)
Meski sejumlah parameter tersebut sempat menunjukkan tren kenaikan pada periode Februari hingga April 2025 yang digunakan sebagai acuan, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif. Artinya, pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga pemerintah tetap membayar listrik dengan harga sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Langkah ini bukan hanya ditujukan bagi konsumen rumah tangga. Stabilitas tarif listrik juga menjadi faktor penting bagi sektor industri. Biaya energi yang dapat diprediksi membantu perusahaan menjaga efisiensi sekaligus daya saing di pasar internasional.
Rincian Tarif Listrik September 2025
Tarif listrik PLN berlaku seragam untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Berikut rinciannya pada periode 15–21 September 2025:
-Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
-Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan rincian tersebut, tidak ada perubahan pada tarif yang berlaku sejak awal triwulan III.
Implikasi bagi Masyarakat dan Industri
Bagi pelanggan rumah tangga, tarif tetap ini tentu menjadi kabar baik. Di tengah harga kebutuhan pokok yang cenderung fluktuatif, tidak adanya kenaikan tarif listrik memberi ruang lega dalam mengatur pengeluaran bulanan.
Sementara itu, untuk sektor industri, khususnya manufaktur dan jasa yang bergantung pada listrik, kepastian tarif memberikan kestabilan biaya. Hal ini penting untuk menjaga daya saing, terutama bagi industri ekspor yang harus bersaing dengan negara lain di pasar global.
Bagi pemerintah, menjaga tarif listrik tetap stabil juga merupakan strategi jangka pendek untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan daya beli masyarakat yang lebih terjaga, perputaran ekonomi domestik bisa tetap berjalan, meskipun ada tantangan dari sisi energi internasional.
Listrik sebagai Faktor Kunci Stabilitas Nasional
Energi listrik sudah menjadi kebutuhan vital yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Setiap kenaikan harga langsung berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di September 2025 menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sebagai prioritas utama.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka kemungkinan evaluasi tarif listrik di triwulan berikutnya sesuai perkembangan global dan nasional. Faktor seperti fluktuasi nilai tukar, harga minyak, dan harga batubara akan terus dipantau.
Untuk saat ini, kepastian tarif listrik yang tetap pada 15–21 September 2025 menjadi kabar baik yang disambut positif oleh masyarakat dan dunia usaha.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
KUR BNI 2025: Cara Mengajukan, Plafon, Jenis, dan Syarat Pengajuan
- Selasa, 16 September 2025
KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan
- Selasa, 16 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Praktis Transfer Saldo ShopeePay ke E-Wallet Lain
- 16 September 2025
2.
Solusi Hemat Waktu, Bayar Tagihan Cepat Lewat DANA
- 16 September 2025
3.
Dari Sampah Jadi Energi, Inovasi Hijau untuk Masa Depan Kota
- 16 September 2025
4.
Rekomendasi 5 Pilihan Rumah Murah di Banyuwangi, Harga Mulai Rp 55 Juta
- 16 September 2025
5.
Harga Gabah Melonjak, Petani Cirebon Genjot Produksi Padi
- 16 September 2025