
JAKARTA - Menjadi ahli waris seorang pensiunan PNS berarti masih memiliki hak atas dana pensiun yang ditinggalkan. Hal ini penting, sebab bagi janda atau duda, uang pensiun tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan setelah pasangan meninggal. Pada bulan September 2025, PT Taspen kembali menyalurkan gaji pensiun khusus untuk janda maupun duda PNS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dana tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga besaran yang diterima setiap penerima akan berbeda, menyesuaikan golongan terakhir almarhum atau almarhumah semasa bertugas. Taspen, sebagai pengelola resmi dana pensiun untuk PNS dan pejabat negara, memastikan hak yang telah ditetapkan pemerintah akan cair sesuai jadwal.
Siapa yang Berhak Menerima?
Baca JugaKUR BRI 2025: Syarat Pengajuan, Simulasi Angsuran, dan Cara Mengajukan
Tidak semua pihak bisa serta-merta menerima gaji pensiun ini. Berdasarkan ketentuan, penerima manfaat dana pensiun janda/duda adalah:
Istri atau suami sah dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
Belum menikah kembali setelah ditinggal pasangan.
Terdata resmi sebagai ahli waris dalam kepesertaan PT Taspen.
Dengan aturan tersebut, penerima manfaat dijamin memiliki kejelasan status hukum, sekaligus meminimalisir kemungkinan adanya klaim ganda dari pihak yang tidak berhak.
Besaran Gaji Pensiun September 2025
Besarnya dana yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan terakhir almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai PNS. Berikut rincian gaji pensiun untuk janda maupun duda PNS yang cair September 2025:
Golongan I
Ia: Rp1.748.000 – Rp1.883.616
Ib: Rp1.748.000 – Rp1.994.160
Ic: Rp1.748.000 – Rp2.078.496
Id: Rp1.748.000 – Rp2.166.416
Golongan II
IIa: Rp1.748.000 – Rp2.704.480
IIb: Rp1.748.000 – Rp2.835.616
IIc: Rp1.856.176 – Rp2.955.456
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.448
Golongan III
IIIa: Rp2.080.064 – Rp3.416.336
IIIb: Rp2.168.096 – Rp3.560.815
IIIc: Rp2.259.824 – Rp3.711.456
IIId: Rp2.355.460 – Rp3.868.368
Golongan IV
IVa: Rp2.454.382 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.864 – Rp4.202.576
IVc: Rp2.667.056 – Rp4.380.200
IVd: Rp2.779.840 – Rp4.565.680
IVe: Rp2.897.552 – Rp4.758.768
Rincian ini memperlihatkan adanya rentang nilai gaji pensiun yang disesuaikan dengan posisi terakhir seseorang ketika masih aktif mengabdi sebagai PNS.
Isu Kenaikan Pensiunan 2025
Beberapa waktu terakhir, muncul kabar mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025. Namun, PT Taspen memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut. Dengan demikian, pembayaran gaji pensiun pada September 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kepastian dan Keamanan Dana
Penting dicatat, PT Taspen menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian dan keamanan dana pensiun yang disalurkan. Semua proses pencairan dilakukan berdasarkan aturan resmi yang berlaku, sehingga para penerima tidak perlu merasa khawatir akan keterlambatan atau pengurangan hak yang semestinya diterima.
Dengan adanya kejelasan ini, janda dan duda PNS penerima pensiun dapat mengatur kembali kebutuhan finansial mereka dengan lebih pasti. Selain itu, transparansi mengenai besaran gaji pensiun berdasarkan golongan memberi gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai hak-hak yang melekat setelah seorang PNS meninggal dunia.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan
- Selasa, 16 September 2025
Terpopuler
1.
Lava Bold N1 5G: Smartphone Murah dengan Fitur Premium
- 16 September 2025
2.
Tips Bermain Egrang Agar Tubuh dan Mental Seimbang
- 16 September 2025
3.
Manfaat Berkuda, Olahraga Seru Tingkatkan Kesehatan Tubuh
- 16 September 2025
4.
Panahan, Olahraga Tradisi yang Latih Fokus dan Kesabaran
- 16 September 2025
5.
4 Tempat Menikmati Pempek Palembang di Kota Malang
- 16 September 2025