
JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor Samsat. Dengan perkembangan teknologi digital, pemilik mobil maupun motor dapat mengecek besaran pajak, mengetahui jatuh tempo, hingga melunasi pembayaran secara daring. Semua informasi bisa diakses secara real-time karena terhubung langsung dengan basis data resmi Samsat.
Kemudahan ini membuat masyarakat lebih efisien dalam mengelola kewajiban pajaknya. Bahkan, sejumlah aplikasi resmi telah tersedia dan bisa diunduh melalui Google Play maupun App Store, sesuai domisili kendaraan masing-masing.
Aplikasi Resmi yang Bisa Digunakan
Baca JugaKUR BRI 2025: Syarat Pengajuan, Simulasi Angsuran, dan Cara Mengajukan
Samsat Online Nasional (SIGNAL)
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja, dengan dukungan PT Beta Pasifik Indonesia.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), melakukan pembayaran online, hingga mendapatkan pengesahan STNK dalam bentuk digital (E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD).
Saat ini, SIGNAL sudah hadir di 27 provinsi, mencakup wilayah besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya.
Aplikasi e-Samsat Provinsi / Lokal
Selain aplikasi nasional, sejumlah provinsi juga memiliki aplikasi cek pajak kendaraan mereka sendiri. Misalnya:
SAMBARA untuk Jawa Barat
NEWSAKPOLE untuk Jawa Tengah
SAMBAT untuk Banten
Ada juga versi seperti e-Samsat Sumbar, e-Samsat Kepri, serta Bapenda Sulsel Mobile. Aplikasi lokal ini mempermudah masyarakat mengecek pajak sesuai domisili kendaraannya.
Cek Pajak via Website
Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, beberapa pemerintah daerah menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui situs resmi e-Samsat. Contohnya, Jawa Barat, DKI Jakarta, maupun Jawa Timur. Dengan memasukkan nomor kendaraan, data pajak bisa langsung muncul.
Metode Alternatif (SMS & USSD)
Di beberapa daerah, cek pajak juga bisa dilakukan dengan cara lebih sederhana.
Melalui SMS, dengan format tertentu berisi nomor polisi kendaraan, lalu kirim ke nomor yang ditetapkan. Balasannya berisi data pajak.
Melalui USSD, khusus di DKI Jakarta, cukup ketik 3681#, pilih menu Polda Metro Jaya, lalu input nomor kendaraan.
Tabel Ringkasan
Metode | Kelebihan | Catatan |
---|---|---|
SIGNAL (Nasional) | Resmi nasional, bisa cek & bayar, berlaku di 27 provinsi | Perlu registrasi akun |
Aplikasi Provinsi | Praktis untuk pajak lokal | Hanya untuk provinsi tertentu |
Website e-Samsat | Tidak perlu aplikasi | Bergantung pada koneksi internet |
SMS/USSD | Bisa tanpa internet | Fitur terbatas, format spesifik |
Website/SMS DKI | Mudah khusus Jakarta | Hanya berlaku wilayah DKI |
Langkah Praktis yang Disarankan
Agar lebih aman, gunakan aplikasi resmi yang sesuai dengan domisili kendaraan. Caranya cukup mudah:
Download aplikasi resmi: SIGNAL untuk nasional, atau aplikasi provinsi seperti SAMBARA, NEWSAKPOLE, SAMBAT, dan lainnya.
Registrasi akun: masukkan data NIK, nomor rangka kendaraan, nomor polisi, serta nomor telepon aktif.
Cek data kendaraan: sistem akan menampilkan jumlah pajak, denda bila ada, serta jatuh tempo pembayaran.
Lakukan pembayaran: jika aplikasi mendukung, pembayaran bisa dilakukan langsung secara online.
Simpan notifikasi: agar tidak terlambat membayar di periode berikutnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kewajiban pajak bisa dikelola lebih efisien tanpa harus antre di kantor Samsat.
Aplikasi cek pajak kendaraan memberi kemudahan besar bagi masyarakat modern. SIGNAL hadir sebagai solusi nasional, sementara aplikasi lokal seperti SAMBARA, NEWSAKPOLE, dan lainnya melengkapi kebutuhan tiap daerah. Selain itu, opsi website, SMS, maupun USSD tetap tersedia bagi mereka yang ingin cara sederhana.
Pilihan aplikasi terbaik bergantung pada domisili kendaraan. Yang terpenting, gunakan layanan resmi agar data valid, transaksi aman, dan pembayaran pajak berjalan lancar.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan
- Selasa, 16 September 2025
Terpopuler
1.
Lava Bold N1 5G: Smartphone Murah dengan Fitur Premium
- 16 September 2025
2.
Tips Bermain Egrang Agar Tubuh dan Mental Seimbang
- 16 September 2025
3.
Manfaat Berkuda, Olahraga Seru Tingkatkan Kesehatan Tubuh
- 16 September 2025
4.
Panahan, Olahraga Tradisi yang Latih Fokus dan Kesabaran
- 16 September 2025
5.
4 Tempat Menikmati Pempek Palembang di Kota Malang
- 16 September 2025