
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah aturan pajak baru di 2025 sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas APBN dan mendorong keadilan fiskal. Pajak-pajak ini tidak hanya bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga memastikan semua sektor ekonomi ikut berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Masyarakat kini perlu memahami perubahan ini agar kewajiban pajak tetap terpenuhi, sekaligus memanfaatkan kebijakan yang berlaku dengan tepat.
Pajak Barang Mewah dan Kendaraan
Baca JugaKUR BRI 2025: Syarat Pengajuan, Simulasi Angsuran, dan Cara Mengajukan
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah, termasuk mobil sport, properti premium, perhiasan eksklusif, dan layanan kelas atas. Sementara barang dan jasa nonmewah tetap dikenai tarif PPN efektif 11%.
Selain itu, mulai 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan opsen PKB dan BBNKB. Kabupaten/kota dapat menarik opsen sebesar 66% dari tarif pokok PKB dan BBNKB provinsi, sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Langkah ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan pendapatan daerah dan pusat.
Pajak Pedagang Online dan Kripto
Bagi pelaku usaha daring, PPH 0,5% mulai berlaku 14 Juli 2025 untuk omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat dibebaskan jika menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace.
Sementara itu, transaksi aset kripto juga mendapatkan aturan baru. Berdasarkan PMK 50/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus, jual-beli aset kripto dibebaskan dari PPN, namun jasa pendukung tetap dikenakan PPN 12%. PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21% mulai 2026, sedangkan platform luar negeri dikenakan 1%.
Selain itu, transaksi emas batangan melalui Bullion Bank dikenai PPH 0,25%, untuk mendorong perdagangan emas yang lebih transparan dan terpantau pajaknya.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat menjaga APBN tetap sehat sekaligus memastikan setiap warga dan sektor ekonomi ikut serta dalam mendukung pembangunan negara. Dengan memahami aturan baru, masyarakat dapat memanfaatkan peluang fiskal sekaligus memenuhi kewajiban pajak dengan tepat.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan
- Selasa, 16 September 2025
Terpopuler
1.
Lava Bold N1 5G: Smartphone Murah dengan Fitur Premium
- 16 September 2025
2.
Tips Bermain Egrang Agar Tubuh dan Mental Seimbang
- 16 September 2025
3.
Manfaat Berkuda, Olahraga Seru Tingkatkan Kesehatan Tubuh
- 16 September 2025
4.
Panahan, Olahraga Tradisi yang Latih Fokus dan Kesabaran
- 16 September 2025
5.
4 Tempat Menikmati Pempek Palembang di Kota Malang
- 16 September 2025