Kamis, 18 September 2025

Panduan Lampu Kendaraan: Warna dan Waktu Pemakaian

Panduan Lampu Kendaraan: Warna dan Waktu Pemakaian
Panduan Lampu Kendaraan: Warna dan Waktu Pemakaian

JAKARTA - Bagi banyak pengendara, lampu kendaraan kerap hanya dianggap pelengkap estetika atau sekadar penerangan saat malam. Padahal, lampu merupakan salah satu komponen vital dalam keselamatan berkendara. Pemerintah pun sudah menetapkan berbagai aturan tentang jenis, warna, dan waktu penggunaan lampu, baik untuk motor maupun mobil. Tujuannya jelas: mencegah kecelakaan dan memastikan keamanan semua pengguna jalan.

Sayangnya, masih banyak pelanggaran terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap aturan tersebut. Lampu yang terlalu terang, warna yang tidak sesuai, hingga pengabaian kewajiban menyalakan lampu di siang hari, semua bisa menjadi faktor risiko di jalan raya.

Lampu Wajib Menyala Sepanjang Hari untuk Pengendara Motor

Salah satu aturan penting adalah kewajiban menyalakan lampu utama untuk pengendara sepeda motor, baik siang maupun malam hari. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga

BPJS Kesehatan Hadirkan Skrining Digital Untuk Peserta

Sorotan lampu yang menyala di siang hari bertujuan agar pengendara motor—yang secara ukuran relatif kecil dan mudah masuk di celah kendaraan—lebih terlihat oleh pengguna jalan lain. Selain itu, cahaya dari lampu akan terpantul di kaca spion mobil lain, membantu meningkatkan kewaspadaan pengemudi terhadap keberadaan motor di sekitar mereka.

Sanksi bagi yang melanggar juga tidak main-main. Berdasarkan Pasal 285 UU Lalu Lintas, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama bisa dikenakan pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Warna dan Jenis Lampu yang Diperbolehkan

Regulasi soal lampu kendaraan tidak berhenti pada waktu penggunaan saja. Pemerintah juga mengatur warna lampu yang diperbolehkan untuk digunakan.

Merujuk pada Pasal 23 PP Nomor 55 Tahun 2012, inilah standar warna lampu kendaraan bermotor:

Lampu utama (dekat & jauh): putih atau kuning muda

Lampu rem: merah

Lampu sein (penunjuk arah): kuning tua yang berkedip

Lampu posisi depan: putih atau kuning muda

Lampu posisi belakang: merah

Lampu penerangan nomor kendaraan belakang: putih

Alat pemantul cahaya di belakang: merah

Warna-warna lampu di luar ketentuan tersebut, seperti biru, hijau, atau ungu, termasuk pelanggaran. Apalagi jika menggunakan lampu yang sangat terang dan menyilaukan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi.

Lampu HID dan Risiko Silau

Saat ini, banyak pemilik kendaraan mengganti lampu standar dengan lampu HID (High Intensity Discharge) karena dianggap lebih terang dan modis. Namun, meskipun terlihat keren, penggunaan lampu ini bisa membahayakan.

Lampu HID memiliki pencahayaan yang sangat kuat, dan bila tidak diatur dengan benar, dapat menyebabkan silau bagi pengendara lain—terutama saat berpapasan di jalan dua arah atau saat malam hari. Ini bisa memicu kecelakaan karena pengendara kehilangan fokus atau pandangan terganggu.

Walau belum ada larangan tegas soal penggunaan lampu HID, pemerintah mengimbau agar pemilik kendaraan memilih lampu dengan tingkat pencahayaan di bawah 8.500 Kelvin. Bila melebihi angka tersebut, lampu dianggap terlalu terang dan dapat menimbulkan gangguan visual bagi pengguna jalan lainnya.

Tertib Lampu, Aman di Jalan

Mengabaikan aturan lampu kendaraan bukan hanya soal denda atau pelanggaran hukum, tetapi juga soal risiko nyawa. Lampu yang tepat tidak hanya membantu pengemudi melihat, tetapi juga membuat pengendara lain menyadari keberadaan kita di jalan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan lampunya sesuai standar, menyala sesuai waktu yang ditentukan, dan tidak dimodifikasi secara berlebihan. Dengan begitu, semua pengguna jalan bisa merasa lebih aman dan nyaman.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Mudah Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Cara Mudah Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bansos PKH 2025

Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bansos PKH 2025

Update Harga Sembako Jatim: Cabai Naik, Ayam Turun

Update Harga Sembako Jatim: Cabai Naik, Ayam Turun

BMKG Keluarkan Peringatan Hujan dan Angin 17-18 September

BMKG Keluarkan Peringatan Hujan dan Angin 17-18 September

Nikmati Tarif Rp 1 di Transportasi Umum Jakarta 2025

Nikmati Tarif Rp 1 di Transportasi Umum Jakarta 2025