Rabu, 17 September 2025

Maraknya Pinjaman Online Ilegal dan Cara Cek Legalitasnya di OJK

Maraknya Pinjaman Online Ilegal dan Cara Cek Legalitasnya di OJK
Maraknya Pinjaman Online Ilegal dan Cara Cek Legalitasnya di OJK

JAKARTA - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, layanan pinjaman online atau lebih dikenal sebagai pinjol telah menjadi solusi populer untuk memperoleh dana tunai secara cepat. Namun, tidak semua layanan pinjaman online beroperasi secara legal. Sejumlah pinjol ilegal atau rentenir online justru memanfaatkan situasi ini untuk menjerat korban dengan praktik yang merugikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal dan memahami cara mengecek legalitasnya.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal umumnya memiliki ciri-ciri khas yang dapat diidentifikasi dengan mudah. Pertama, pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai pemberi pinjaman sehingga segala kegiatannya berisiko tinggi bagi konsumen.

Kedua, pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat. Meskipun tampak menggoda, proses yang terlalu sederhana ini bisa menjadi tanda bahaya. Biasanya, pinjol ilegal hanya membutuhkan sedikit dokumen seperti KTP tanpa verifikasi lebih lanjut.

Ketiga, pinjol ilegal cenderung mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi. Ini berbeda dengan pinjol legal yang tunduk pada batasan bunga yang telah ditetapkan oleh OJK. Saat nasabah gagal membayar, mereka akan dihadapkan pada bunga dan denda yang membengkak secara cepat, membuat utang semakin sulit dilunasi.

Keempat, pinjol ilegal sering menerapkan penagihan yang tidak manusiawi. Ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi sering digunakan untuk menekan nasabah agar segera membayar utang. Praktik semacam ini jelas merugikan dan melanggar hukum.

Cara Mengecek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Beruntungnya, OJK menyediakan berbagai cara untuk memverifikasi legalitas lembaga pinjol agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Berikut tiga cara praktis yang bisa dilakukan:

1. Mengakses Situs Resmi OJK

OJK secara rutin memperbarui daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di situs resminya. Masyarakat dapat mengunjungi situs OJK untuk memeriksa apakah nama penyedia pinjaman yang akan digunakan terdaftar di sana. Daftar ini memuat informasi yang relevan dan dapat diandalkan mengenai status legalitas sebuah pinjol.

2. Menghubungi Kontak Resmi OJK

Masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui call center resmi di 157 atau layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Layanan ini memberikan kesempatan bagi publik untuk bertanya langsung mengenai legalitas suatu perusahaan pinjaman online.

3. Memanfaatkan Aplikasi atau Portal OJK

Baca Juga

KUR BRI 2025: Syarat Pengajuan,  Simulasi Angsuran, dan Cara Mengajukan

Aplikasi OJK, yaitu OJK Mobile, menyediakan layanan pencarian terkait legalitas lembaga keuangan, termasuk pinjaman online. Aplikasi ini memudahkan masyarakat memverifikasi legalitas layanan pinjol dengan lebih cepat dan efisien.

Menurut Syaiful, seorang pakar di bidang perlindungan konsumen, "Keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan karena mereka sering kali mengabaikan perlindungan hak konsumen. Dengan adanya panduan dari OJK, kita bisa lebih waspada dan terhindar dari jebakan rentenir online yang merugikan."

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Edukasi mengenai layanan pinjaman online dan legalitasnya sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Pemerintah, OJK, dan berbagai lembaga terkait perlu terus menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan cara pengecekan legalitasnya. Ini bertujuan agar masyarakat tidak terperangkap dalam jeratan utang yang semakin memperburuk kondisi finansial mereka.

Dalam upaya pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Selalu pastikan untuk bertransaksi dengan lembaga yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebagai calon nasabah, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya, bunga, dan semua syarat pinjaman harus selalu ditegakkan.

Melalui langkah-langkah ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online, terhindar dari pinjol ilegal, dan mengamankan kondisi keuangan pribadi mereka. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi secara digital dapat diwujudkan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan

KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan

KUR BCA 2025: Keunggulan, Syarat, Cara Pengajuan, dan Simulasi

KUR BCA 2025: Keunggulan, Syarat, Cara Pengajuan, dan Simulasi

KUR Mandiri 2025: Skema Plafon, Tenor, dan Keuntungan

KUR Mandiri 2025: Skema Plafon, Tenor, dan Keuntungan

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Rp2,1 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Rp2,1 Juta

Update Harga Emas Antam Pegadaian 16 September 2025 Terbaru

Update Harga Emas Antam Pegadaian 16 September 2025 Terbaru