Pemerintah Indonesia Atur Ulang Pajak Kripto: Dampaknya Terhadap Industri Aset Digital
- Jumat, 21 Februari 2025

JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja mengambil langkah signifikan dalam mengatur pajak transaksi kripto, dengan memperkenalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Ketentuan ini menetapkan penyesuaian besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto dengan tarif baru sebesar 12 persen yang efektif berlaku pada 4 Februari 2025. Langkah ini juga diambil untuk menyesuaikan dengan tarif PPN baru yang telah diterapkan mulai 1 Januari 2025.
PMK 11/2025 menetapkan skema penghitungan PPN yang berbeda untuk transaksi kripto berdasarkan saluran penjualannya. Pada penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1 persen x (11/12)] x 12 persen dari nilai transaksi aset kripto. Sementara itu, untuk penyerahan aset melalui PMSE non-PFAK, tarif yang berlaku adalah [2 persen x (11/12)] x 12 persen dari nilai transaksi aset kripto.
Analisis dari berbagai pelaku industri menyambut baik regulasi ini. Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. "Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital," ungkap Iqbal dalam keterangan persnya pada Jumat, 21 Februari 2025.
Sebagai salah satu Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi, Tokocrypto secara proaktif menyesuaikan tarif pajak transaksi di platform mereka sesuai dengan ketentuan PMK 11/2025. Iqbal menegaskan bahwa Tokocrypto akan memberlakukan tarif PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi aset kripto mulai efektif 20 Februari 2025.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia yang lebih berkelanjutan. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 1,19 triliun. Penerimaan ini menandai tren kenaikan dari tahun ke tahun sejak penerapan pajak kripto pada 2022. Total pajak yang dikumpulkan pada 2022 adalah Rp 246,45 miliar, meskipun mengalami penurunan pada 2023 menjadi Rp 220,83 miliar. Namun, pada 2024 jumlah ini melonjak signifikan menjadi Rp 620,4 miliar. Trend positif ini terus berlanjut hingga angka Rp 107,11 miliar tercatat pada awal tahun 2025.
"Peningkatan ini mencerminkan tingginya transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah," jelas Iqbal. Kepastian regulasi ini diharapkan juga memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi pengguna terkait kewajiban pajak mereka, sekaligus menarik lebih banyak investor ke dalam pasar.
Dengan regulasi baru ini, ada harapan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia akan meningkat seiring dengan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat. Regulator dan pelaku industri sama-sama berharap langkah ini akan memacu pertumbuhan yang lebih besar, tidak hanya meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak negara, tetapi juga memegang peranan penting dalam mendorong ekonomi digital nasional.
Transformasi regulasi ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengintegrasikan teknologi blockchain dan aset digital dalam perekonomian secara lebih luas. Dengan dasar regulasi yang lebih kokoh, diharapkan sektor kripto dapat terus berkembang dan menjadi salah satu pilar penting dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia pada masa mendatang.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan
- Selasa, 16 September 2025
Terpopuler
1.
Lava Bold N1 5G: Smartphone Murah dengan Fitur Premium
- 16 September 2025
2.
Tips Bermain Egrang Agar Tubuh dan Mental Seimbang
- 16 September 2025
3.
Manfaat Berkuda, Olahraga Seru Tingkatkan Kesehatan Tubuh
- 16 September 2025
4.
Panahan, Olahraga Tradisi yang Latih Fokus dan Kesabaran
- 16 September 2025
5.
4 Tempat Menikmati Pempek Palembang di Kota Malang
- 16 September 2025