OJK Ungkap Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Februari 2025: Upaya Melindungi Masyarakat dari Jeratan Keuangan Ilegal
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar resmi terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) per Februari 2025. Dalam laporan ini, OJK mengungkapkan bahwa 97 pinjol telah mendapat izin resmi, sementara ratusan lainnya masih beroperasi secara ilegal. Perkembangan ini menekankan pentingnya peran OJK dalam menjaga masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, menyatakan bahwa dari Oktober hingga Desember 2024, pihaknya telah memblokir 543 pinjol ilegal yang ditemukan beroperasi melalui situs web dan aplikasi. "Kami terus berkomitmen untuk menghentikan operasi pinjol ilegal guna melindungi masyarakat," tegas Hudiyanto.
Daftar pinjol legal yang diakui OJK meliputi berbagai perusahaan seperti PT Pasar Dana Pinjaman, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fin Tek, dan banyak lagi. Beberapa dari mereka bahkan terkenal karena layanan pinjaman mereka yang adil dan transparan, seperti PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
Pinjol legal di Indonesia, menurut OJK, selalu memastikan operasional mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari pinjol ilegal. Pinjol legal selalu terdaftar atau memiliki izin dari OJK, tidak menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp, dan mereka memiliki pihak penagih dengan sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Transparansi adalah kunci operasi pinjol legal. Mereka memberikan informasi detail tentang biaya dan bunga pinjaman, memastikan tidak ada biaya tersembunyi yang membebani peminjam. Selain itu, mereka hanya meminta akses ke data penting seperti kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel, tanpa mengakses data pribadi lainnya.
Di sisi lain, pinjol ilegal cenderung melanggar privasi dan menekan peminjam dengan berbagai cara. Mereka sering menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, mengambil akses ke seluruh data pribadi dalam gawai peminjam, dan tidak memiliki identitas pengurus yang jelas. Lebih buruk lagi, mereka dapat melakukan ancaman terhadap peminjam yang gagal membayar pinjaman, tidak transparan tentang bunga dan biaya, dan tidak menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna.
OJK menyediakan beberapa layanan untuk membantu masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan pinjol ilegal. Masyarakat bisa mengecek legalitas suatu pinjol melalui WhatsApp OJK di nomor 081157157157, call center 157, atau melalui Instagram @kontak157. Langkah-langkah ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman yang tidak bertanggung jawab.
Hudiyanto menambahkan bahwa "Penting bagi masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih layanan pinjaman online, memahami setiap risiko, dan bijak dalam mengelola keuangan." Edukasi keuangan dan peningkatan kesadaran tentang ciri-ciri pinjol legal dan ilegal sangat diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pengguna jasa keuangan, OJK juga menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Pemblokiran yang dilakukan secara berkala bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dari praktik keuangan ilegal ini terhadap masyarakat.
Publik diimbau untuk selalu melakukan pengecekan dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online. Kesadaran dan kewaspadaan adalah benteng utama dari kerugian yang diakibatkan oleh pinjol ilegal. Dengan adanya regulasi yang ketat dan tindak lanjut yang tegas dari OJK, diharapkan ekosistem pinjaman online di Indonesia semakin sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan
- Selasa, 16 September 2025
Terpopuler
1.
Lava Bold N1 5G: Smartphone Murah dengan Fitur Premium
- 16 September 2025
2.
Tips Bermain Egrang Agar Tubuh dan Mental Seimbang
- 16 September 2025
3.
Manfaat Berkuda, Olahraga Seru Tingkatkan Kesehatan Tubuh
- 16 September 2025
4.
Panahan, Olahraga Tradisi yang Latih Fokus dan Kesabaran
- 16 September 2025
5.
4 Tempat Menikmati Pempek Palembang di Kota Malang
- 16 September 2025