Sistem Pajak Coretax Menelan Biaya Rp1,3 Triliun, Setoran Pajak 2025 Anjlok Drastis
- Rabu, 19 Februari 2025

JAKARTA - Sistem aplikasi pajak Coretax, yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp1,3 triliun, kini menuai sorotan akibat berbagai kendala yang terjadi. Implementasi sistem ini secara signifikan mempengaruhi setoran pajak di awal tahun 2025, menciptakan kekhawatiran mendalam di kalangan pengambil kebijakan dan publik.
Pada Januari 2025, total penerimaan pajak negara tercatat hanya sebesar Rp50 triliun, jauh merosot dari angka yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp172 triliun. "Akibat dari Coretax ini, penerimaan negara awal tahun ini hanya Rp50 triliun, padahal tahun sebelumnya Rp172 triliun, sehingga ada penurunan itu gara-gara Coretax sehingga faktur yang bisa masuk itu hanya 20 juta dari 60 juta (faktur) tahun lalu," ujar Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi.
Dalam rapat tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, persoalan ini menjadi salah satu topik utama diskusi. Meski demikian, Ketua Komite IV DPD menyatakan belum mendapatkan jawaban memuaskan terkait solusi dari masalah ini. "Tapi itu belum dijawab sama bu Sri Mulyani apa yang saya sampaikan itu, tidak dijawab mungkin lupa juga karena banyak kan pertanyaan, karena waktunya beliau juga sempit tadi saya mau memperdalam sebenarnya persoalan itu tapi tidak cukup, nanti kita akan bertemu lagi dengan beliau," tambah Ahmad Nawardi.
Masalah pada sistem Coretax tidak hanya menimbulkan dampak finansial, tetapi juga menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan anggaran. Intelijen KPK telah diminta melakukan investigasi terhadap dugaan penggelembungan anggaran proyek Coretax. Hingga kini, publik masih menunggu hasil investigasi resmi dari KPK terkait kebenaran informasi tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap implementasi Coretax. "Awalnya aplikasi Coretax diharapkan bisa menambah penerimaan negara dari pajak. Setelah beroperasi malah menyulitkan wajib pajak. Kalau dalam ilmu kebijakan publik, ini adalah kegagalan," kata Trubus.
Lebih lanjut, Trubus juga menyoroti kurangnya transparansi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai anggaran yang besar ini. Menurutnya, publik baru mengetahui adanya proyek dengan angka fantastis, yakni Rp1,3 triliun, setelah timbul berbagai kendala. "Sayangnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak pernah menyampaikan secara transparan kepada publik. Baru setelah bermasalah, publik tahu adanya proyek Coretax senilai Rp1,3 triliun," tegas Trubus.
Dengan ekspektasi besar akan kontribusi Coretax terhadap pembaruan sistem pajak di Indonesia, masalah ini tentunya menjadi perhatian serius. Kini, ada tuntutan agar DJP dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan teknis pada aplikasi, serta menjelaskan kepada masyarakat bagaimana anggaran besar tersebut digunakan. Tidak hanya sekadar memperbaiki sistem yang ada, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap manajemen pajak di Indonesia.
Masyarakat berharap pertemuan lanjutan antara Komite IV DPD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat memberikan pencerahan lebih lanjut terkait persoalan Coretax. Transparansi publik dan solusi konkrit diharapkan dapat diperoleh dalam waktu dekat demi perbaikan sistem, yang seharusnya dapat mendukung meningkatnya setoran pajak dan menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BSI 2025: Jenis, Plafon, Simulasi, Syarat Pengajuan, dan Keunggulan
- Selasa, 16 September 2025
Terpopuler
1.
Lava Bold N1 5G: Smartphone Murah dengan Fitur Premium
- 16 September 2025
2.
Tips Bermain Egrang Agar Tubuh dan Mental Seimbang
- 16 September 2025
3.
Manfaat Berkuda, Olahraga Seru Tingkatkan Kesehatan Tubuh
- 16 September 2025
4.
Panahan, Olahraga Tradisi yang Latih Fokus dan Kesabaran
- 16 September 2025
5.
4 Tempat Menikmati Pempek Palembang di Kota Malang
- 16 September 2025