
JAKARTA - Langkah tegas kembali ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keberadaan aktuaris di industri perasuransian. Dalam upaya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor ini, OJK menekankan bahwa seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris yang berperan langsung dalam pengambilan keputusan penting seperti penetapan premi dan perhitungan cadangan teknis.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016, yang secara eksplisit mengatur kewajiban tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kepatuhan pelaku industri. “OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Ogi pada 24 Juli 2025.
Baca Juga
Sanksi Menanti Pelanggar, Industri Diminta Siaga
Dalam pelaksanaannya, OJK tidak akan segan menjatuhkan tindakan pengawasan (supervisory action) kepada perusahaan yang melanggar. Jika ditemukan perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris, maka sanksi administratif siap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, hingga Maret 2024 lalu, OJK mencatat masih ada enam perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan sebagaimana diwajibkan. Kondisi ini dinilai rawan melemahkan kualitas pengelolaan risiko dan akurasi teknis dalam bisnis perasuransian.
“Keberadaan aktuaris sangat penting, khususnya dalam proses underwriting, penetapan premi, dan perhitungan cadangan teknis, yang merupakan inti dari bisnis asuransi,” lanjut Ogi.
Kebutuhan Talenta dan Implementasi PSAK 117
Tidak hanya menekankan kewajiban, OJK juga mengajak industri asuransi untuk membangun sistem manajemen talenta yang mumpuni. Tujuannya agar peran aktuaris tetap berkelanjutan, bahkan dalam situasi yang tidak terduga seperti perpindahan tenaga ahli secara tiba-tiba.
Upaya ini sejalan dengan peningkatan kebutuhan aktuaris, terutama dalam konteks implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Regulasi ini menuntut kecermatan teknis yang tinggi, dan posisi aktuaris menjadi sentral untuk memastikan akurasi dan transparansi laporan keuangan perusahaan asuransi.
Melalui pengetatan regulasi dan pengawasan aktif, OJK berharap industri asuransi Indonesia semakin profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BNI 2025: Plafon, Tenor, Simulasi, Persyaratan dan Cara Pengajuan
- Rabu, 17 September 2025
Terpopuler
1.
Harga Sawit Plasma Riau Periode 17–23 September 2025 Turun
- 17 September 2025
2.
Industri Hulu Migas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kepri 2025
- 17 September 2025
3.
Indonesia Siap Tambah Kapasitas Energi Terbarukan Hingga 2040
- 17 September 2025
4.
Pembangunan Infrastruktur 2026 Digenjot dengan Anggaran Besar
- 17 September 2025
5.
KUR Perumahan 2025 Didorong Percepat Program Sejuta Rumah
- 17 September 2025