Rabu, 17 September 2025

OJK Perketat Aturan Aktuaris demi Lindungi Industri Asuransi

OJK Perketat Aturan Aktuaris demi Lindungi Industri Asuransi
OJK Perketat Aturan Aktuaris demi Lindungi Industri Asuransi

JAKARTA - Langkah tegas kembali ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keberadaan aktuaris di industri perasuransian. Dalam upaya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor ini, OJK menekankan bahwa seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris yang berperan langsung dalam pengambilan keputusan penting seperti penetapan premi dan perhitungan cadangan teknis.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016, yang secara eksplisit mengatur kewajiban tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kepatuhan pelaku industri. “OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Ogi pada 24 Juli 2025.

Baca Juga

Cara Mudah Transfer Saldo OVO ke GoPay 2025

Sanksi Menanti Pelanggar, Industri Diminta Siaga

Dalam pelaksanaannya, OJK tidak akan segan menjatuhkan tindakan pengawasan (supervisory action) kepada perusahaan yang melanggar. Jika ditemukan perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris, maka sanksi administratif siap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, hingga Maret 2024 lalu, OJK mencatat masih ada enam perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan sebagaimana diwajibkan. Kondisi ini dinilai rawan melemahkan kualitas pengelolaan risiko dan akurasi teknis dalam bisnis perasuransian.

“Keberadaan aktuaris sangat penting, khususnya dalam proses underwriting, penetapan premi, dan perhitungan cadangan teknis, yang merupakan inti dari bisnis asuransi,” lanjut Ogi.

Kebutuhan Talenta dan Implementasi PSAK 117

Tidak hanya menekankan kewajiban, OJK juga mengajak industri asuransi untuk membangun sistem manajemen talenta yang mumpuni. Tujuannya agar peran aktuaris tetap berkelanjutan, bahkan dalam situasi yang tidak terduga seperti perpindahan tenaga ahli secara tiba-tiba.

Upaya ini sejalan dengan peningkatan kebutuhan aktuaris, terutama dalam konteks implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Regulasi ini menuntut kecermatan teknis yang tinggi, dan posisi aktuaris menjadi sentral untuk memastikan akurasi dan transparansi laporan keuangan perusahaan asuransi.

Melalui pengetatan regulasi dan pengawasan aktif, OJK berharap industri asuransi Indonesia semakin profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Mie Aceh, Cita Rasa Nusantara Penuh Rempah Khas

Mie Aceh, Cita Rasa Nusantara Penuh Rempah Khas

KUR BRI 2025: Skema, Tanpa Agunan, dan Simulasi Angsuran

KUR BRI 2025: Skema, Tanpa Agunan, dan Simulasi Angsuran

KUR BNI 2025: Plafon, Tenor, Simulasi, Persyaratan dan Cara Pengajuan

KUR BNI 2025: Plafon, Tenor, Simulasi, Persyaratan dan Cara Pengajuan

KUR BSI 2025: Persyaratan, Plafon, Tenor, dan Simulasi Angsuran

KUR BSI 2025: Persyaratan, Plafon, Tenor, dan Simulasi Angsuran