
JAKARTA - Pengembangan energi panas bumi di Indonesia akan segera mendapat angin segar. Pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung. Tujuan utama revisi ini adalah menciptakan kondisi investasi yang lebih menguntungkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor panas bumi, yang dianggap sangat strategis dalam mendukung transisi energi nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa salah satu hambatan utama dalam pengembangan panas bumi adalah rendahnya tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) yang masih berkisar di angka 8 sampai 9 persen. Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak tubuh bumi yang selama ini membebani proyek-proyek panas bumi.
“Penghapusan pajak tubuh bumi ini diharapkan menjadi insentif fiskal yang mampu memperbaiki daya tarik investasi panas bumi,” ujar Eniya. Langkah ini akan memberikan sinyal positif kepada investor dan memudahkan pendanaan proyek di masa depan.
Baca Juga
Fokus Revisi: Insentif dan Penyederhanaan Pajak
Selain pajak tubuh bumi, pemerintah juga akan mengkaji ulang komponen pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk yang selama ini dinilai memberatkan biaya proyek panas bumi. Eniya menegaskan bahwa diskusi mengenai hal ini akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar regulasi yang diterapkan tidak menjadi penghambat pengembangan energi terbarukan.
Dalam revisi PP 7/2017 ini, sebanyak 17 poin utama telah diidentifikasi untuk perubahan. Perbaikan aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi, tetapi juga mempercepat pemanfaatan panas bumi yang memiliki peran vital dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil.
Eniya menambahkan bahwa perubahan regulasi akan membantu memperkuat posisi energi panas bumi sebagai pilar utama energi baru terbarukan di Tanah Air. Dengan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada investor, pengembangan energi ini dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Melalui revisi aturan yang tengah dipersiapkan, pemerintah berharap mampu memberikan stimulus baru yang signifikan bagi pengembangan sektor panas bumi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendukung transisi energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga Sawit Plasma Riau Periode 17–23 September 2025 Turun
- 17 September 2025
2.
Industri Hulu Migas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kepri 2025
- 17 September 2025
3.
Indonesia Siap Tambah Kapasitas Energi Terbarukan Hingga 2040
- 17 September 2025
4.
Pembangunan Infrastruktur 2026 Digenjot dengan Anggaran Besar
- 17 September 2025
5.
KUR Perumahan 2025 Didorong Percepat Program Sejuta Rumah
- 17 September 2025