
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Keputusan ini diumumkan untuk memberikan kepastian harga kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kestabilan harga listrik demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mempertahankan tarif listrik yang sama sejak triwulan I 2025, biaya energi tetap terjangkau bagi berbagai sektor masyarakat.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna mendorong kelangsungan usaha, meminimalkan beban rumah tangga, serta memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Baca Juga
Dalam keterangan tertulis yang diterima media nasional, pihak kementerian menyatakan bahwa tarif listrik triwulan III 2025 tetap berlaku sepanjang tidak ada keputusan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kepastian Tarif Dukung Daya Beli dan Stabilitas Usaha
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik selama tiga bulan ke depan disambut baik berbagai kalangan. Pasalnya, kestabilan tarif memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha kecil hingga menengah, serta menjaga daya beli masyarakat dari tekanan biaya energi.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terus berlanjut pascapandemi. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan biaya listrik yang bisa mempengaruhi konsumsi rumah tangga dan pengeluaran bulanan.
Selain itu, sektor industri juga mendapat manfaat langsung karena biaya produksi tetap stabil. Tarif listrik yang tidak berubah akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
Rincian Lengkap Tarif Listrik Mulai 7 Juli 2025
Tarif listrik yang berlaku baik untuk layanan prabayar (token) maupun pascabayar (meteran) tetap sama. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada metode pembayarannya, bukan pada besaran tarif.
Berikut ini adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) mulai 7 Juli 2025 untuk setiap golongan pelanggan:
1. Rumah Tangga:
R-1/TR (900 VA–RTM): Rp1.352 per kWh
R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM (di atas 6.600 VA): Rp1.699,53 per kWh
2. Bisnis:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
3. Industri:
I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh
4. Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan:
P-1/TR (6.600–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
L (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh
Dukungan Sosial Melalui Tarif Listrik Bersubsidi
Pemerintah juga tetap memberikan subsidi tarif listrik kepada kelompok masyarakat rentan, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah dan fasilitas sosial. Rincian tarif subsidi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Layanan Sosial:
S-1/TR (450 VA): Rp325 per kWh
S-1/TR (900 VA): Rp455 per kWh
S-1/TR (1.300 VA): Rp708 per kWh
S-1/TR (2.200 VA): Rp760 per kWh
S-1/TR (3.500 VA–200 kVA): Rp900 per kWh
S-2/TM (lebih dari 200 kVA): Rp925 per kWh
2. Rumah Tangga Subsidi:
R-1/TR (450 VA): Rp415 per kWh
R-1/TR (900 VA): Rp605 per kWh
Dengan mempertahankan tarif subsidi ini, pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Langkah ini juga membantu menciptakan keadilan dalam akses terhadap energi listrik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Tarif Tetap Perkuat Momentum Ekonomi dan Ketahanan Energi
Penetapan tarif listrik yang stabil dipandang sebagai strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan energi nasional. Dengan harga energi yang terjangkau dan tetap, pelaku industri dapat meningkatkan produktivitas, sementara masyarakat dapat menikmati layanan listrik tanpa tekanan biaya yang signifikan.
Kementerian ESDM menggarisbawahi bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk keberlanjutan dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan efisiensi energi secara nasional. Selain itu, ini juga membantu memperkuat sistem kelistrikan nasional yang sedang diarahkan menuju transisi energi bersih.
Dengan demikian, keputusan mempertahankan tarif listrik menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun sistem energi yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga Sawit Plasma Riau Periode 17–23 September 2025 Turun
- 17 September 2025
2.
Industri Hulu Migas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kepri 2025
- 17 September 2025
3.
Indonesia Siap Tambah Kapasitas Energi Terbarukan Hingga 2040
- 17 September 2025
4.
Pembangunan Infrastruktur 2026 Digenjot dengan Anggaran Besar
- 17 September 2025
5.
KUR Perumahan 2025 Didorong Percepat Program Sejuta Rumah
- 17 September 2025