
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan di berbagai platform e-commerce populer seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, pemerintah akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak langsung dari omzet penjualan para pelapak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutan pajak yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
“Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online,” jelas Rosmauli.
Baca Juga
Perubahan Mekanisme Pajak: Dari Mandiri ke Otomatis
Sebelumnya, pelaku usaha online wajib melakukan pembayaran pajak secara mandiri. Namun dengan mekanisme baru ini, marketplace akan memungut dan menyetorkan pajak secara otomatis atas nama para pelapak.
Menurut Rosmauli, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dan perlakuan pajak yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara offline maupun online.
“Dengan pungutan langsung di platform, pelapak tidak perlu repot setor pajak mandiri atau berurusan dengan administrasi rumit,” tambah Rosmauli.
Besaran Pajak dan Batasan Omzet
Berdasarkan informasi yang bocor dari presentasi resmi Ditjen Pajak kepada sejumlah platform e-commerce, pungutan PPh Pasal 22 ini akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan. Namun, tidak semua pelapak akan terkena pungutan ini.
Pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak. Sedangkan pelapak yang memiliki omzet antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar akan dikenai tarif pajak 0,5 persen dari omzet.
Sebagai gambaran, apabila omzet seorang penjual mencapai Rp1 miliar per tahun, maka pajak yang harus dibayar adalah sekitar Rp5 juta per tahun atau kurang lebih Rp416 ribu per bulan.
Pentingnya Kesetaraan Pajak dan Penertiban Transaksi Online
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menutup celah transaksi yang tidak tercatat (shadow economy) yang selama ini sulit diawasi, terutama di era digital.
“Tujuan utamanya adalah keadilan dan kemudahan. Tidak ada pajak baru, hanya penegakan kewajiban pajak yang seharusnya sudah berlaku,” tegas Rosmauli.
Selain itu, pajak yang dipungut secara otomatis ini diharapkan dapat menyetarakan perlakuan pajak antara pedagang di toko fisik dan toko online.
Sanksi bagi Marketplace yang Tidak Mematuhi
Pemerintah juga mengatur sanksi tegas bagi platform e-commerce yang gagal melaksanakan kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak tepat waktu. Marketplace yang lalai akan dikenai denda administratif sebagai bentuk penegakan aturan.
Meski demikian, Rosmauli memastikan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara terbuka setelah resmi disahkan.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka,” ujarnya.
Pengalaman Sebelumnya dan Optimisme Pemerintah
Indonesia sebenarnya pernah mencoba mekanisme serupa pada akhir 2018, di mana marketplace diwajibkan untuk membagikan data penjual dan menarik pajak dari omzet penjualan. Namun, kebijakan tersebut dicabut setelah tiga bulan karena mendapat penolakan keras dari pelaku industri.
Kini, pemerintah optimistis skema pemungutan pajak ini akan berjalan lebih baik karena didukung teknologi dan data yang lebih terintegrasi serta perbaikan mekanisme yang lebih proporsional.
Rencana Penerapan Mulai Kuartal Ketiga 2025
Regulasi final diharapkan terbit pada bulan Juli 2025, setelah melalui proses sinkronisasi di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Jika sesuai jadwal, pungutan PPh Pasal 22 otomatis ini akan mulai berlaku pada kuartal ketiga tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan pajak para pelapak e-commerce dapat meningkat, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus direpotkan proses administrasi yang kompleks. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi pertumbuhan UMKM sekaligus menjaga keadilan fiskal di era digital

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
- Kamis, 18 September 2025
Terpopuler
1.
12 Jenis Olahraga dan Manfaat untuk Kesehatan Badan
- 18 September 2025
2.
Jadwal Hari Ini: Pertandingan Voli Putri Livoli Nasional
- 18 September 2025
3.
Jadwal Lengkap Liga Inggris Akhir Pekan Ini 2025
- 18 September 2025
4.
Liga Italia 2024–2025: McTominay Bersinar Bersama Napoli
- 18 September 2025
5.
6 Pemain Senior Masih Bersinar Gemilang Serie A 2025/2026
- 18 September 2025