Kamis, 18 September 2025

Kementerian ESDM Sesuaikan Tarif Listrik PLN Batam untuk Pelanggan Mampu Mulai Juli 2025

Kementerian ESDM Sesuaikan Tarif Listrik PLN Batam untuk Pelanggan Mampu Mulai Juli 2025
Kementerian ESDM Sesuaikan Tarif Listrik PLN Batam untuk Pelanggan Mampu Mulai Juli 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk wilayah Batam yang dikelola oleh PT PLN Batam. Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan per 1 Juli 2025, dan hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, pelanggan dari sektor pemerintah, serta pelanggan layanan khusus dalam skema kerja sama operasi (KSO) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan sangat hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan penyediaan listrik dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43 persen, serta pelanggan layanan khusus dalam KSO dengan PLN yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," ujar Jisman.

Baca Juga

3 Rekomendasi Tempat Beli Oleh-Oleh Bakpia Khas Jogja

Pelanggan Kecil Tidak Terkena Dampak

Dalam keterangannya, Jisman menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan. Masyarakat berpenghasilan rendah dan pelanggan dari sektor sosial serta industri kecil tetap menikmati tarif yang sama seperti sebelumnya.

Adapun golongan pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif meliputi:

Rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA

Pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA

Pelanggan industri dan bisnis di luar kategori layanan khusus

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi bagi kelompok masyarakat rentan.

Dasar Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif listrik kali ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penetapan tarif triwulanan. Beberapa faktor yang memengaruhi kebijakan ini di antaranya:

Nilai tukar rupiah

Tingkat inflasi

Harga gas dan batu bara

Jisman mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan, parameter ekonomi makro pada triwulan III tahun 2025 menunjukkan adanya tekanan yang seharusnya mendorong kenaikan tarif secara menyeluruh. Namun, pemerintah memilih pendekatan selektif untuk menghindari beban yang berlebihan pada masyarakat umum.

"Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Jisman.

PLN Batam Tidak Menerima Subsidi

Berbeda dengan PT PLN (Persero) yang mendapatkan subsidi dan kompensasi dari pemerintah, PT PLN Batam beroperasi tanpa subsidi. Hal ini menyebabkan setiap selisih antara biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dan tarif yang dibayarkan oleh pelanggan menjadi tanggungan langsung perusahaan.

"Perlu diketahui bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam," terang Jisman.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif ini dinilai perlu untuk menjaga keberlanjutan penyediaan listrik jangka panjang di wilayah Batam, sekaligus memastikan kinerja keuangan PLN Batam kembali ke jalur positif.

Proyeksi Dampak Penyesuaian Tarif

Dengan diberlakukannya tarif baru ini, margin keuntungan PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73 persen, dari sebelumnya yang negatif. Sebagai perbandingan, margin keuntungan PT PLN (Persero) saat ini berada pada kisaran 7 persen.

Jisman menyatakan harapannya agar penyesuaian tarif ini tidak hanya memperbaiki kinerja keuangan, tetapi juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, PLN Batam dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat di Batam, serta terus mendorong efisiensi dalam operasionalnya," tutup Jisman.

Penyesuaian tarif listrik oleh Kementerian ESDM mulai 1 Juli 2025 akan berlaku terbatas hanya untuk pelanggan rumah tangga mampu (daya ?3.500 VA), instansi pemerintah, dan pelanggan layanan khusus di Batam. Pelanggan kecil dan sektor sosial tetap terlindungi dari kenaikan harga. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan penyediaan energi di Batam tanpa membebani kelompok rentan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2025 Sudah 75 Persen

Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2025 Sudah 75 Persen

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

Cara Mudah Cek dan Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara Mudah Cek dan Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Harga Sembako di Bali Berfluktuasi, Cabai Merah Paling Mahal

Harga Sembako di Bali Berfluktuasi, Cabai Merah Paling Mahal