
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai hari ini, Rabu, 1 Mei 2025. Program ini berlangsung selama tiga bulan, hingga 31 Juli 2025, dan berlaku di seluruh wilayah Lampung. Program ini menawarkan pembebasan dari seluruh pokok tunggakan pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak untuk memperbarui status pajak mereka dengan biaya yang lebih ringan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya menjelaskan bahwa program ini akan memberikan keuntungan signifikan bagi wajib pajak, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Mau menunggak berapa tahun pun, cukup bayar pajak satu tahun berjalan," ujar Gubernur Mirza. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan tanpa menghitung berapa lama kendaraan tersebut menunggak.
Selain penghapusan pokok tunggakan pajak, program ini juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), baik untuk tahun berjalan maupun untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga memberikan kebijakan penggratisan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah Lampung.
Baca Juga
Gubernur Mirza menegaskan bahwa program pemutihan ini adalah kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mudah. "Setelah program berakhir, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang tidak taat pajak," tegasnya, memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan kesempatan ini.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah syarat administratif yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program ini:
Pengesahan Tahunan:
-KTP asli
-Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)
-STNK asli
-Surat kuasa (jika diwakilkan)
Perpanjangan STNK/Ganti Plat:
-Cek fisik kendaraan
-KTP asli
-Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)
-STNK asli
-BPKB asli
-Surat kuasa (jika diwakilkan)
Bea Balik Nama (BBN):
-Cek fisik kendaraan
-KTP pemilik baru
-Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)
-STNK asli
-BPKB asli
-Kwitansi jual beli bermaterai
-Surat kuasa (jika diwakilkan)
Mutasi/Cabut Berkas:
-Cek fisik kendaraan
-KTP sesuai daerah tujuan
-Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)
-STNK asli
-BPKB asli
-Kwitansi jual beli
-Surat kuasa (jika diwakilkan)
Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya, guna meningkatkan kepatuhan pajak serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah yang lebih baik.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
KUR BNI 2025: Plafon, Tenor, Simulasi, Persyaratan dan Cara Pengajuan
- Rabu, 17 September 2025
Terpopuler
1.
Harga Sawit Plasma Riau Periode 17–23 September 2025 Turun
- 17 September 2025
2.
Industri Hulu Migas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kepri 2025
- 17 September 2025
3.
Indonesia Siap Tambah Kapasitas Energi Terbarukan Hingga 2040
- 17 September 2025
4.
Pembangunan Infrastruktur 2026 Digenjot dengan Anggaran Besar
- 17 September 2025
5.
KUR Perumahan 2025 Didorong Percepat Program Sejuta Rumah
- 17 September 2025