JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (P2P lending) yang belakangan ini banyak menyita perhatian publik akibat maraknya keluhan mengenai perilaku penagihan kolektor pinjol. Sepanjang Januari 2025, OJK menerima sebanyak 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Dari jumlah ini, 7.993 aduan terkait dengan layanan P2P lending, yang mengindikasikan adanya pelanggaran etika dalam proses penagihan.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, memaparkan, "Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau pinjaman daring ada 1.107, perusahaan pembiayaan 180 dan perbankan 389," ujar Friderica.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan, OJK merilis aturan ketat yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan ini menggarisbawahi sembilan norma etika yang harus ditaati oleh petugas penagihan P2P lending. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan juga memperbaiki citra layanan keuangan berbasis teknologi.
Sembilan Norma Etika Penagihan Pinjol
1. Kartu Identitas Resmi
Petugas penagihan wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara P2P. Kartu ini harus dilengkapi dengan foto diri petugas, sehingga penerima dana dapat memverifikasi identitas kolektor.
2. Larangan Ancaman dan Kekerasan
Praktik penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. Penyetaraan derajat antara kolektor dan nasabah diharuskan dalam setiap interaksi.
3. Larangan Tekanan Fisik dan Verbal
OJK melarang segala bentuk tekanan fisik atau verbal dalam penagihan. Ini termasuk tekanan verbal yang dapat menimbulkan perasaan terintimidasi.
4. Hindari Perilaku Intimidasi
Petugas penagihan perlu menghindari kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan unsur SARA, harkat, martabat, dan harga diri penerima dana. Ini juga berlaku untuk kontak darurat nasabah, kerabat, dan keluarga nasabah agar tidak terjadi perundungan siber.
5. Penagihan Hanya Kepada Penerima Dana
Proses penagihan wajib dilakukan langsung kepada penerima dana. Tidak diperkenankan melibatkan pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam urusan pinjaman.
6. Hindari Kontak Mengganggu
OJK menegaskan bahwa penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan dengan frekuensi yang mengganggu. Hal ini untuk mencegah stres dan tekanan pada nasabah.
7. Melalui Jalur Pribadi dan Alamat Resmi
Penagihan hanya boleh dilakukan melalui jalur komunikasi pribadi, di alamat penagihan, atau di domisili penerima dana. Hal ini memastikan bahwa hanya jalur resmi yang digunakan untuk berinteraksi dengan nasabah.
8. Penagihan dalam Waktu yang Ditentukan
Waktu penagihan dibatasi antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat di alamat penerima dana. Ini bertujuan untuk menghormati waktu pribadi nasabah dan mencegah gangguan di luar jam kerja.
9. Penagihan di Luar Waktu dengan Persetujuan
Jika ada kebutuhan untuk melakukan penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang ditentukan, ini hanya boleh dilakukan atas persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana.
Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya penerapan aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya. "Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan praktik penagihan yang lebih manusiawi dan beradab dapat terwujud serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri P2P lending," tegasnya.
Penetapan norma-norma ini menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan memastikan semua praktik layanan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan memperbaiki kualitas layanan pinjaman online di Indonesia.